Kediri, memorandum.co.id - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri menangkap terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Terduga pelaku yang bekerja sebagai tukang sampah yang diringkus tim antinarkoba Polres Kediri yakni DE alias Kidal (36) asal Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku ditangkap anggota di tempat kerjanya Desa Putuk Kecamatan Kandangan. Tertangkapnya pengedar pil dobel L ini merupakan tindak lanjut dari anggota yang menerima laporan dari warga. "Laporannya ini disebutkan tentang maraknya peredaran pil dobel L," jelasnya, Minggu (25/9/2022). Setelah pelaku berhasil diringkus, lanjut Ridwan, tim antinarkoba Polres Kediri mencari bukti dengan cara penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 17 bungkus grenjeng rokok berisi pil dobel L dengan total keseluruhan 170 butir dan satu unit ponsel digunakan sebagai transaksi. "Dari pengakuan pelaku barang bukti ini hendak diedarkan kepada pembelinya," bebernya. Lebih lanjut, ia menambahkan, pelaku asal Desa/Kecamatan Kandangan ini juga mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada salah satu pelanggannya berinisial IR asal Kecamatan Kandangan. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut. "Kasusnya masih dikembangkan anggota untuk mengungkap asal mula barang bukti yang didapatkan oleh pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba.(Mon/Red)
Edarkan Pil Dobel L, Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri
Senin 26-09-2022,12:26 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :