Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial IT, warga Kecamatan Boyolangu ditangkap polisi karena mencuri puluhan pompa air dari rumah tukang servis. Adapun korbannya berinisial SH, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap ketika bersembunyi di rumahnya. "Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk puluhan pompa air dan sparepart-nya," terang Anshori, Minggu (25/9/2022). Iptu Anshori melanjutkan, aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka selama 20 hari di Juli 2022. Berbekal laporan korban, polisi segera menindaklanjutinya. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap selang beberapa waktu kemudian. Modusnya, tersangka beraksi ketika rumah korban kosong. Untuk bisa masuk, tersangka memanjat tembok setinggi 3 meter. Kemudian sedikit demi sedikit mengumpulkan pompa air dari rumah itu dan membawanya pergi. "Kita masih terus lakukan pengembangan. Karena ada kecurigaan, tersangka ini tidak sendirian saat beraksi," tegasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fir/mad)
Remaja Boyolangu Curi Puluhan Pompa Air
Minggu 25-09-2022,15:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026, Hilal Tidak Terlihat di Seluruh Indonesia
Kamis 19-03-2026,19:52 WIB
Tiga Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Khusus Nyepi 2026
Terkini
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB
Memaknai Idulfitri: Kembali Suci dan Menjadi Muslim yang Lebih Baik
Jumat 20-03-2026,18:00 WIB
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal setelah Idulfitri
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Polsek Balongbendo Terima Penitipan Kendaraan Pemudik, Warga Diimbau Mudik dengan Tenang
Jumat 20-03-2026,16:37 WIB
Polres Pasuruan Bekuk 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp 250 Juta
Jumat 20-03-2026,16:05 WIB