Kediri - Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sebagai JPU telah menggelar sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa BSS, mantan Kepala Desa Kras dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri TA 2020. Hasilnya, BBS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta. "Putusan ini dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya oleh JPU Tomi Marwanto pada hari Kamis tanggal 22 September 2022," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Jumat (23/9/2022). Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut, lanjut Roni, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa BSS terbukti dalam dakwaan primair. "Terdakwa BSS secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, " papar Roni. Jika belum bisa memenuhi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengganti dengan subsidair 2 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp. 288.036.293, subsidair 1 tahun pidana penjara, barang bukti conform JPU, uang titipan barang bukti Rp. 299.415.311 disetor ke kas negara untuk pengganti kerugian keuangan negara, dan biaya perkara Rp. 5.000. "Selanjutnya atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.(Kal/Mon)
Putusan Perkara Tipikor, Kades Kras Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 100 Juta
Jumat 23-09-2022,13:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Kamis 19-03-2026,11:44 WIB
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Membayar Zakat
Terkini
Jumat 20-03-2026,05:00 WIB
Cara Elegan Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran Tanpa Baper
Jumat 20-03-2026,04:00 WIB
Cara Membatasi Kalori saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Tidak Berlebihan
Jumat 20-03-2026,03:00 WIB
Hidup Lebih Sehat Dimulai dari Sini: Cara Mengatur Pola Makan yang Benar
Jumat 20-03-2026,02:00 WIB
Jangan Sampai Rusak! Ini Tips Merawat Motor agar Tetap Prima
Jumat 20-03-2026,01:00 WIB