MCW Soroti Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Malang

Kamis 22-09-2022,08:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Malang Corruption Watch ( MCW) menyoroti unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Malang terkait fasilitas kendaraan operasional. “Kendaraan yang diberikan atau dipinjam-pakaikan pada ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Malang lebih dari satu,” terang Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Fajrianto Rahardjo, Rabu (21/9/2022). Ini menurutnya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 jo Permendagri no 1 tahun 2007. Peraturan ini menyebutkan hanya mendapatkan satu unit kendaraan dinas namun kenyataannya mereka mendapatkan 3 hingga 4 unit kendaraan dinas. Peraturan tersebut terkesan diabaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malang yang telah memberikan lebih dari satu kendaraan seperti yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. “Hal ini berdasarkan hasil monitoring LHP BPK tahun 2021 yang dibuktikan dengan berita acara serah terima hasil temuan tersebut,” kata Fajrianto. MCW menduga telah terjadi korupsi secara tidak langsung terkait dengan yang dinikmati oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang. MCW mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk melakukan proses pengalihan atau penyerahan kendaraan yang melebihi ketentuan. Kedua, APH (kepolisian/ kejaksaan/ KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam realisasi tunjangan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan pihaknya telah menindak-lanjuti temuan BPK tersebut dengan menarik kendaraan dimaksud. “Kita sudah menarik 10 unit kendaraan teraebut dan sudah kami kembalikan pada bagian pengelolaan barang pada bulan April lalu,” terang Bagus. Terkait itu, Sekwan juga sudah membuat berita acara penarikan dan pengembalian barang pada bagian asset dan sudah dilaporkan pada Bupati Malang. “Saat ini yang dipakai oleh ketua dan wakil sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Bagus. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait