Tabrak Tetangga, Warga Perum Graha Famili Diadili

Rabu 21-09-2022,19:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Marcelino Franciskus Anggana, terdakwa dalam kasus lalu lintas didakwa lalai saat berkendara. Akibatnya, seorang balita berinisial HJP (5) tewas. Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menghadirkan Mona Rokah Istiparti yang tak lain adalah ibu korban. Dalam keterangannya, Mona menyampaikan saat itu dirinya membonceng HJP (5) dengan mengunakan sepeda listrik di Jalan Perum Graha Famili, Surabaya. "Setelah tikungan tiba-tiba ada mobil di jalur sebelah, sehingga terjadi tabrakan," kata Mona di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/9). Sementara apakah tahu terdakwa, Mona mengatakan tinggal sekomplek. "Tahu, tinggal sekomplek dengannya," ucapnya. Kemudian saksi dari kepolisian yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa karena kelalaianya dengan berjalan pas pada tikungan beda jalur, sehingga terjadi kecelakan, pada 27 Juli 2022 sekira pukul 15.45 WIB. Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. "Benar yang mulia," ujar Marcelino. Saat agenda pemeriksaan terdakwa, Marcelino yang tanpa menggunakan rompi tahanan itu mengatakan bahwa, pada intinya dirinya mengaku bersalah. "Saya merasa menyesal dan saat kejadian itu sempat melihat korban ada darah, namun keadaannya saya tidak yakin," katanya. Disingung oleh JPU apakah terdakwa sudah memberikan santunan ke keluarga korban dan ada perdamaian. "Iya benar, sudah ada perdamaian dan sudah memberikan santuan," ungkap terdakwa. JPU Deddy Arisandi ketika dikonfirmasi terkait apakah terdakwa tidak dilakukan penahanan mengatakan ditahan. "Ditahan Mas," singkatnya melalui pesan WhatsApp usai sidang. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, berawal dari terdakwa yang berniat menjemput temannya dengan mengemudikan Mobil Honda HRV PB-6118-ER. Saat terdakwa keluar dari garasi rumah melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 20 km/jam. Kemudian pada jalan yang menikung, terdakwa kurang hati-hati sehingga mengambil jalur terlalu ke kanan pada jalan dua arah, sehingga menyebabkan bemper mobil depan bagian kanan milik terdakwa membentur sepeda listrik yang dikendarai Mona dan anaknya yang dibonceng. Hal tersebut mengakibatkan sepeda listrik dan anak masuk ke dalam kolong Mobil milik terdakwa dan anak tersebut hingga tak sadarkan diri. Saat anak tersebut dibawa menuju Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan penanganan medis, lalu pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WIB dinyatakan meninggal dunia. (jak).

Tags :
Kategori :

Terkait