Surabaya, memorandum.co.id - Itong Isnaini Hidayat, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/9/2022). Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terjerat kasus dugaan suap perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tongani dan Tim Jaksa KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto, Itong menolak mentah-mentah kalau dirinya menerima sejumlah uang saat menangani beberapa perkara saat bertugas di PN Surabaya. "Waktu Hamdan bilang ada perkara tidak pernah bicara tentang uang. Bahkan, saya sering ingatkan Hamdan jangan sampai meminta, menerima ataupun memeras pihak-pihak yang berperkara," kata Itong di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko), Surabaya, Selasa (20/9). Itong menambahkan, sebelum menangani perkara pembubaran PT SGP, dirinya hanya diminta untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dengan berkonsultasi di ruang mediasi. "Kami bertemu bertiga. Saya, Hamdan dan pemohon perkara pembubaran PT SGP, Hendro Kasiono di ruang mediasi. Hanya konsultasi biasa," imbuhnya. Saat disinggung jaksa terkait apakah ada permintaan Hamdan agar dirinya yang ditunjuk menangani perkara tersebut, Itong mengatakan tidak ada. "Tidak ada. Hamdan minta saya yang mengurus ke Pak Wakil (Waka PN Surabaya) agar diberi perkara itu. Cuma setelah saya ditunjuk pimpinan, Hamdan pernah bilang tolong dibantu tetapi tidak saya hiraukan," jelasnya. Kemudian, saat ditanya jaksa M Nur Azis terkait rentang waktu dimana Itong memberi uang sebesar Rp 5 juta sebanyak tiga kali bersamaan dengan putusan 3 perkara yang ditanganinya, Itong mengakui sebagai pembayaran cicilan utang kepada Hamdan. "Itu saya mencicil utang saya kepada Hamdan. Saya utang karena merenovasi rumah dinas. Menurut Pak Eko, Hamdan sering mendapat uang. Saya direkomendasikan agar meminjam kepada Hamdan," bebernya. Selepas sidang, Jaksa Wawan ketika ditemui mengatakan bahwa pihaknya meyakini adanya pemberian sejumlah uang kepada Itong. Meskipun dibantah semuanya selama persidangan. "Buktinya jelas dari keterangan Hamdan uang itu sudah diterima. Hendro mengaku sudah memberikan uang kepada Hamdan. Ini klop. Masalah dia membantah penerimaan kan yang tahu dan dia (Itong), Hamdan dan Tuhan. Itu haknya dia. Tidak masalah," jelas Wawan. Terpenting, sambung Wawan, keterangan Hamdan dan Hendro bersesuaian dengan bukti sadapan dengan saksi dalam kasus ini. "Kami mengaitkan keterangan saksi, alat bukti dan bukti-bukti yang lain. Ini ada keterkaitan adanya perbuatan itu," sambungnya. Terkait dengan pemberian Itong kepada Hamdan sebesar Rp 5 juta, Wawan mengatakan bahwa itu hanyalah sebuah dalih. "Kalau keterangan Hamdan beda. Itu fee dia 10 persen dari pengurusan perkara. Dan ini berkesesuaian," tegasnya. Terpisah, Mulyadi pengacara terdakwa Itong ketika dikonfirmasi terkait keterangan kliennya itu mengatakan memang tidak pernah menyuruh meminta-minta kepada para pihak. "Tidak ada Pak Itong menyuruh Hamdan meminta-minta," katanya. Sementara terkait dengan bukti chat yang ditunjukkan jaksa di muka persidangan, Mulyadi mengatakan bahwa itu merupakan perkara lain. "Itu perkara lain. Bukan seperti yang didakwakan dalam perkara ini," tandasnya. (jak)
Sidang Tipikor, Hakim Nonaktif Itong Bantah Terima Uang dari Hamdan
Selasa 20-09-2022,17:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:07 WIB
DPC FKPP Gresik Resmi Dikukuhkan, Wabup Alif Ajak Sinergi Permudah Perizinan Pesantren
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,18:40 WIB
Terbengkalai Tujuh Tahun, Aset Pemkot Surabaya di Jalan Jepara Disiapkan untuk Relokasi Pasar PPI
Jumat 06-11-2026,18:24 WIB
Bahan Baku Obat Indonesia Masih 80 Persen Impor, Hilirisasi Herbal Lokal Dipercepat
Jumat 06-11-2026,17:21 WIB
SPPG Sidokumpul Lamongan Berhenti Operasi, Siswa Empat Sekolah Tak Terima MBG
Terkini
Sabtu 07-11-2026,10:59 WIB
Hadir di Majelis Burdah Wonorejo, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sabtu 07-11-2026,10:46 WIB
Bhabinkamtibmas Sekarjati Pantau Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Karanganyar
Sabtu 07-11-2026,10:37 WIB
Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika dengan Perkuat Ketahanan Keluarga
Sabtu 07-11-2026,10:18 WIB
Dukung POPDA XV dan PEPARPEDA III 2026, Kapolres Ngawi Terjunkan Ratusan Anggota untuk Pengamanan
Sabtu 07-11-2026,10:10 WIB