Surabaya, memoramdum.co.id - Hasil kerja serabutan yang sedikit, membuat MA warga Jalan Kedung Klinter, gelap mata. Ia tergoda nyambi jadi pengedar sabu untuk tambah penghasilan. Bukannya penghasilan tambahan yang didapat pria 20 tahun itu. Yang ada, ia kini justru mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia dibekuk petugas karena terjerat kasus narkoba. MA ditangkap Senin (12/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Kedung Klinter. “Pelaku ini diamankan tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya,” ungkap Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/9). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut MA pengedar narkoba. Berbekal data tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman. “Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan skema penangkapan dan kami geledah di rumahnya di Kedung Klinter," jelasnya. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol tangan tersangka. “Kami temukan dua poket sabu sabu yang disimpan dalam dompet kecil warma biru dengan berat kotor 0,90 gram dan 0,32 gram” imbuh Hendro. Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya jaket warna hitam di saku sebelah kiri terdapat dompet kecil warna biru, satu bendel klip plastik kosong, sekrop dari sedotan plastik warna putih dan HP. Menurut perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu, tersangka dapat barang haram itu dari para pengedar lain dengan. Kini Perkaranya masih dalam proses penyidikan. Baik tersangka dan barang buktinya diamankan di mapolres. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(alf)
Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja Serabutan Kedung Klinter Dibekuk
Minggu 18-09-2022,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,11:23 WIB
Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara
Selasa 17-02-2026,08:49 WIB
7 Ide Lauk Sahur Simpel Tinggi Protein untuk Puasa Ramadan Lebih Kuat dan Tidak Mudah Lemas
Selasa 17-02-2026,08:24 WIB
Tips Aman Olahraga saat Puasa Ramadan, Tetap Bugar Tanpa Dehidrasi
Senin 16-02-2026,21:46 WIB
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dana LKK Madiun Lor Ringan, Jaksa Banding
Selasa 17-02-2026,06:12 WIB
Kilau Semangat Kuda Api Warnai Malam Imlek 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama
Terkini
Selasa 17-02-2026,21:05 WIB
Hilal Ramadan 1447 H Tidak Terlihat di 21 Titik Jawa Timur, Sya’ban Digenapkan 30 Hari
Selasa 17-02-2026,20:12 WIB
Ubiquinol CoQ10 untuk Pria 40+: Atasi Kelelahan Kronis dan Tingkatkan Stamina
Selasa 17-02-2026,19:53 WIB
BTR by Vitality Umumkan Roster MPL ID Musim 17, Integrasi Pemain MDL Perkuat Tim
Selasa 17-02-2026,19:34 WIB
Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL DKI Jakarta untuk Lindungi Aset dan Masyarakat
Selasa 17-02-2026,19:28 WIB