Surabaya, memorandum.co.id - Rumah Yahya (21) di Jalan Tambak Asri Gang Bungai Rampai, digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ini setelah tukang reparasi kontainer ini terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Terbukti, ketika petugas menggeledah rumahnya ditemukan 8 poket sabu seberat 3,17 gram, timbangan elektrik, lakban, serta uang hasil penjualan Rp 700 ribu. Temuan itu, membuat Yahya tak berkutik dan mengakuinya bila barang itu adalah miliknya. Kemudian digelandang petugas Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka mengaku menyimpan sabu dan peralatannya di kotak hitam," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (13/9/2022). Penggerebekan dilakukan setelah anggota mendapatkan laporan jika tersangka, selain sebagai tukang reparasi kontainer juga pengedar barang haram. Dan sering melakukan transaksi dengan pelanggan di rumahnya. Untuk memastikannya, petugas lalu menggerebek rumah Yahya dan menangkapnya tanpa perlawanan. Petugas juga menggeledah kamarnya dan ditemukan kotak hitam berisi sabu. Selanjutnya dibawa ke mako untuk dijebloskan penjara. "Kami akan kembangkan kasusnya guna menangkap jaringan yang lebih besar," tandas Daniel. Sementara itu, Yahya di hadapan penyidik mengaku menggunakan lakban untuk mengelabui polisi ketika transaksi dengan pelanggan. Pengiriman sabu kadang dilakukan dengan sistem ranjau atau bertemu langsung. "Saya menjual satu poket sabu seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu," terang Yahya. Yahya berterus terang jika barang haram dibeli dari pengedar SK setelah bertemu di Jalan Sawah Pulo, Perak, sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1, 550 juta. Sabu kemudian dibagi menjadi 12 poket untuk dijual kembali. "Pembayaran utang dulu dan dilakukan setelah barang habis terjual. Sudah laku empat bungkus. Jika habis terjual saya dapat untung Rp 700 ribu," tutur Yahya. (rio)
Tak Berhasil Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Tambak Asri Disikat
Selasa 13-09-2022,19:33 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :