Pakar Hukum Pidana : Hakim Harus Berani Putus Berat

Senin 12-09-2022,21:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara M Solehuddin berkomentar terkait Rama Putranto, kurir sabu 13 kilo yang hanya dituntut 16 tahun penjara. Namun beberapa kasus sebelumnya dengan barang bukti belasan kilo dituntut hukuman mati. Ia mengatakan kalau di dalam hukum pidana akan terjadi disparitas pidana. "Jadi mengaca pada kasus kasus sebelumnya kalau tuntutan seperti itu (hukuman mati) itu akan terjadi disparitas pemidanaan dan disparitas pemidanaan ini memang sejak lama menjadi disparting isu. Jadi isu isu yang bisa merusak sistem peradilan pidana," kata Soleh. Sementara disinggung dengan barang bukti 13 kilo apakah harus dihukum mati? "Soal dituntut hukuman mati itu tidak harus, dilihat dulu fakta fakta hukumnya. Tetapi kalau dituntut dengan 16 tahun itu mungkin ya akan menjadikan disparitas pemidanaan. Karena kalau tuntutan pidana mati itu biasanya ada alternatif seumur hidup atau kemudian alternatif pidana penjara 20 tahun," tegasnya. Kalau dituntutnya 16 tahun itu biasanya dibawah tuntutan putusan pemidanaannya itu. "Meskipun boleh misalnya dihukum 20 tahun penjara, itu boleh saja tergantung nanti hakimnya," jelasnya. Menurutnya, nanti Hakim.menjadi benteng terakhir. "Apakah hakim berani nanti memutus minimun 20 tahun penjara kalau tidak mau seumur hidup. Tetapi itu smeua tergantung dari fakta fakta hukum yang bisa meringankan terdakwa. Tetapi pendapat saya kalau memang tuntutannya 16 tahun ya itu akan terjadi disparitas pemidanaan, maka harapan terakir pada hakim, apakah hakim berani memutus lebih berat dari tuntutan 20 tahun penjara," pungkasnya. (alf/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait