Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi memasuki babak baru. Agenda pada persidangan kali ini menghadirkan dua orang ahli yaitu dokter pembuat visum dan ahli pidana. Ahli pertama dan kedua menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya. Ahli pertama, selain menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya, ia juga diketahui membawa rekam medik dari korban. Rekam medik itu, selama ini diambil oleh kejaksaan. Dalam rekam medik itu, ahli yang dihadirkan ingin membuktikan bahwa isinya benar soal visum tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menyatakan pihaknya menghadirkan alat bukti berupa surat baru di persidangan dan dikuatkan ahli. "Berdasarkan Permenkes, hakim minta JPU hadirkan (ahli), lalu terkonfirmasi. Visum 2018, katanya kasus lain. Hakim pilih dan itu (keterangan dan bukti) sah, dinilai dalam keputusan," kata Firdaus, Senin (12/9). Firdaus menjelaskan, jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun. Meski begitu, ia mengaku tidak ada masalah. "Visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," ujarnya. Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan dua ahli yang hadir merupakan total dari tiga keseluruhan ahli dari JPU. Dalam sidang lanjutan ini, selain masalah dua visum, pengacara juga mempersoalkan data rekam medis yang dianggap janggal. Menurut Pasek pihaknya sulit memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya. "Ini (rekam medik) sejak dulu atau baru. Foto organ itu punya siapa saat itu atau setelah itu belum tahu. Apalagi, tidak tertera tanggal pembuatannya," tegasnya. Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018. (jak/gus)
Dua Saksi Ahli Beberkan Hasil Visum
Senin 12-09-2022,20:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Kedung Cowek, Tegaskan Status Aset Daerah
Kamis 08-10-2026,19:47 WIB
Pemkab Jember Luncurkan Mobil Cinta Gratis untuk Antar Pasien Pulang
Kamis 08-10-2026,20:42 WIB
Pengacara Toni Ahmadi Minta Hukuman Ringan dalam Sidang Korupsi di Surabaya
Kamis 08-10-2026,20:50 WIB
Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang karena Overstay, Terungkap Saat Mengurus Izin Tinggal
Kamis 08-10-2026,17:08 WIB
Diawali Cekcok, Pedagang Sate di Blitar Ditusuk Pengamen hingga Leher dan Kepala Robek
Terkini
Jumat 09-10-2026,15:11 WIB
Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Silaturahmi ke Para Tokoh
Jumat 09-10-2026,15:07 WIB
Kuasai Hampir 3 Kilogram Sabu, Kurir Abdur Rohman dan Nanang Fausi Diadili di PN Surabaya
Jumat 09-10-2026,15:04 WIB
Dituntut 14 Tahun, Supriyatno Divonis 9 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi Alat Bengkel SMK Jatim
Jumat 09-10-2026,14:58 WIB
Haji Umrah Expo 2026 SKH Memorandum, Bakkah Travel Tebar Promo Khusus dan Paket Umrah Edukasi Dahlan Iskan
Jumat 09-10-2026,14:55 WIB