Surabaya,Memorandum.co.id - Eksekusi Graha Astranawa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 743 K/Pdt/2018, Rabu (13/11), sempat mendapat perlawanan dari kubu Choirul Anam, sebagai pihak tergugat. Pantauan Memorandum di lokasi, eksekusi Graha Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX milik Cak Anam, panggilan Choirul Anam, berlangsung tegang. Pendukung tergugat sempat melawan dan terjadi aksi dorong mendorong dengan aparat kepolisian dan juru sita PN Surabaya. Bahkan,Cak Anam ikut berada di barisan pendukungnya. Dia juga sempat ikut saling dorong dengan aparat kepolisian. Namun karena kalah jumlah, penghuni gedung akhirnya menyerah dan juru sita PN Surabaya memasuki gedung. Dengan kawalan ketat aparat kepolisian, para petugas dari PN Surabaya menerobos barikade yang digalang pendukung cak Anam.Juru Sita PN Surabaya Djoko Soebagyo mengatakan, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu eksekusi pengosongan lahan Graha Astranawa. Eksekusi ini dilakukan setelah membacakan penetapan dari ketua PN Surabaya di depan Graha Astranawa. "Ya seperti yang kita lihat, namanya eksekusi memang ada gesekan-gesekan kecil.Tapi semua sudah teratasi dan lancar,"ungkap Djoko. Setelah memasuki gedung, juru sita PN Surabaya langsung mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam gedung. Barang-barang itu kemudian dipindahkan ke gedung seberang yang merupakan pemilik dari termohon. "Kami keluarkan dulu barang-barangnya. Selanjutnya kami pindah ke lokasi di depan Graha Astranawa sesuai permintaan termohon," terang Djoko. Sementara itu Cak Anam didampingi kuasa hukumnya Andi Mulya telah menyiapkan sejumlah perlawanan hukum. Cak Anam saat ini sedang melakukan upaya hukum, yakni menggugat penetapan pengadilan terkait eksekusi Graha Astranawa. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan pada Senin (11/11) lalu, dengan nomor perkara 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby. “Dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan, maka sudah selayaknya eksekusi tersebut tidak dilaksanakan. Eksekusi ini sudah tidak mengindahkan aturan hukum di Surabaya. Pada intinya kita buktikan di persidangan di PN Surabaya, Selasa (26/11) mendatang,” tegas Cak Anam. Mantan Ketua DPW PKB Jatim ini menjelaskan, tanah hasil hibah yang ditempati bersama penghuni lainnya di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan itu didapatnya sejak 1997. Artinya, tanah itu didapat setahun sebelum PKB dilahirkan. "Saya dapat hibah 16 Juni 1997, setahun sebelum PKB lahir, yang dilampiri dengan empat surat tanda hak milik (STHM),” jelas dia. Untuk itu, Cak Anam mengaku heran atas sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan PKB. Padahal, kata Cak Anam, PKB hanya memiliki bukti Surat Persetujuan (SP) No 024/VIII/YKP/SP/2000 dari Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto Sumoprawiro. Lucunya, dalam surat tersebut tertulis tanah hibah tersebut berlokasi di Rungkut. Tapi di sini ditunjukkan tanah ini terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. “Kalau dieksekusi dengan dasar surat persetujuan itu, ya di Rungkut sana. Kalau yang di sini betul-betul milik saya, ini kepemilikan sah,” jelas Cak Anam. Eksekusi Graha Astranawa juga berdampak terhadap penyewa gedung. Di antaranya, nasib surat kabar harian Duta Masyarakat yang tidak bisa terbit beberapa hari ke depan. Hal ini dibenarkan Direktur Duta Masyarakat Muhamad Kayis. Dia menjelaskan media cetak yang dipimpinnya terpaksa tidak terbit. Karena piranti harus ditata ulang dan pindah kantor.“Kami mohon maaf tidak bisa terbit untuk edisi besok (hari ini, red), sampai piranti kita siap,” terang Muhamad Kayis. Sementara 1.000 personel gabungan dari TNI/Polri mengamankan jalannya ekseksusi Graha Astranawa." Untuk pengamanan ekseksusi, Polrestabes Surabaya dibantu Brimob Polda Jatim, TNI, satpol PP dan linmas. Alhamdulillah semua berjalan aman meski sedikit ada gesekan,"kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leo Simarmata saat dikonfirmasi di Graha Astranawa. Terkait adanya beberapa orang yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian lantaran sempat melakukan perlawanan, Leo mengaku hanya melakukan tindakan preventif."Sebenarnya kita bukan mengamankan dia, kita hanya menenangkan saja. Insya Allah tidak ada upaya paksa apapun, kita hanya menenangkan yang bersangkutan karena mungkin tadi sedikit emosi, tapi tidak ada penangkapan," jelas dia.(why/dhi)
Eksekusi Astranawa Ricuh, Pendukung Cak Anam dan Polisi Saling Dorong
Kamis 14-11-2019,10:00 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :