Bos SPI Batu Diputus 12 Tahun, Kuasa Hukum Banding

Rabu 07-09-2022,21:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul. Malang, memorandum.co.id - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, diputus 12 tahun penjara. Pria asal Surabaya itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban, SDS. Selain itu, ia juga didenda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp 44,7 juta. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Harlina Rayes SH dalam lanjutan sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (7/9/22). "Terdakwa terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan," terang Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Terkait dengan putusan itu, Julianto melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul mengaku akan mengajukan banding. “Ya, sesuai klien kami, akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” terang Hotma Sitompul. Sedangkan JPU, yakni Kejari Kota Batu, Agus Rujianto mengaku masih pikir-pikir. Sementara itu, Arist Merdeka Sirait pendamping korban yang juga Ketua Komnas PA, menjelaskan, putusan tersebut merupakan suara kebenaran dan keadilan. "Ini peristiwa yang sungguh sungguh, terhadap kejahatan seksual meskipun sudah terjadi lama, majelis hakim mampu memeriksa dan memutuskan secara adil," terangnya. Pelaksanaan sidang putusan, dijaga ketat anggota Polresta Malang Kota. Aksi demonstrasi juga masih mewarnai sidang pembacaan putusan tersebut. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait