Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul. Malang, memorandum.co.id - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, diputus 12 tahun penjara. Pria asal Surabaya itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban, SDS. Selain itu, ia juga didenda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp 44,7 juta. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Harlina Rayes SH dalam lanjutan sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (7/9/22). "Terdakwa terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan," terang Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Terkait dengan putusan itu, Julianto melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul mengaku akan mengajukan banding. “Ya, sesuai klien kami, akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” terang Hotma Sitompul. Sedangkan JPU, yakni Kejari Kota Batu, Agus Rujianto mengaku masih pikir-pikir. Sementara itu, Arist Merdeka Sirait pendamping korban yang juga Ketua Komnas PA, menjelaskan, putusan tersebut merupakan suara kebenaran dan keadilan. "Ini peristiwa yang sungguh sungguh, terhadap kejahatan seksual meskipun sudah terjadi lama, majelis hakim mampu memeriksa dan memutuskan secara adil," terangnya. Pelaksanaan sidang putusan, dijaga ketat anggota Polresta Malang Kota. Aksi demonstrasi juga masih mewarnai sidang pembacaan putusan tersebut. (edr)
Bos SPI Batu Diputus 12 Tahun, Kuasa Hukum Banding
Rabu 07-09-2022,21:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,17:59 WIB
PPP Situbondo Siap Merawat Basis dan Menggaet Generasi Muda
Kamis 29-01-2026,20:57 WIB
Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi
Kamis 29-01-2026,17:57 WIB
Plafon SMPN 60 Ambrol, Eri Cahyadi Perintahkan Audit Total Bangunan Sekolah Surabaya
Kamis 29-01-2026,17:04 WIB
Pos Polisi Suramadu Siaga 24 Jam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perketat Jalur Surabaya-Madura
Kamis 29-01-2026,17:41 WIB
Kasus Pengeroyokan di Nganjuk Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Tiga Tercatat Masih di Bawah Umur
Terkini
Jumat 30-01-2026,14:57 WIB
Geruduk Kantor Dishub, Jukir Surabaya Protes Sanksi Tipiring
Jumat 30-01-2026,14:49 WIB
Antisipasi Kemacetan di Pasar Tumpah Margomulyo, Unit Lantas Polsek Tandes Siaga di Lokasi
Jumat 30-01-2026,14:47 WIB
Retribusi RPH Ditarget Rp170 Juta, Kini Siapkan Juleha
Jumat 30-01-2026,14:43 WIB
Launching Eling Gahana dan Jombang Creative Hub, Bupati Warsubi Dorong Taman Tirta Wisata Kembali Hidup
Jumat 30-01-2026,14:40 WIB