Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul. Malang, memorandum.co.id - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, diputus 12 tahun penjara. Pria asal Surabaya itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban, SDS. Selain itu, ia juga didenda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp 44,7 juta. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Harlina Rayes SH dalam lanjutan sidang di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (7/9/22). "Terdakwa terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan," terang Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Terkait dengan putusan itu, Julianto melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul mengaku akan mengajukan banding. “Ya, sesuai klien kami, akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” terang Hotma Sitompul. Sedangkan JPU, yakni Kejari Kota Batu, Agus Rujianto mengaku masih pikir-pikir. Sementara itu, Arist Merdeka Sirait pendamping korban yang juga Ketua Komnas PA, menjelaskan, putusan tersebut merupakan suara kebenaran dan keadilan. "Ini peristiwa yang sungguh sungguh, terhadap kejahatan seksual meskipun sudah terjadi lama, majelis hakim mampu memeriksa dan memutuskan secara adil," terangnya. Pelaksanaan sidang putusan, dijaga ketat anggota Polresta Malang Kota. Aksi demonstrasi juga masih mewarnai sidang pembacaan putusan tersebut. (edr)
Bos SPI Batu Diputus 12 Tahun, Kuasa Hukum Banding
Rabu 07-09-2022,21:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,05:00 WIB
Persebaya vs PSM: Duel Tim Terluka di GBT, Misi Bangkit Dua Raksasa Perserikatan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Rabu 25-02-2026,22:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Gencarkan Promo Bright Gas, Ajak Warga Beralih LPG Non-Subsidi
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,22:32 WIB
Kapolres Kediri Kota dan Bhayangkari Tebar Ratusan Takjil di Bulan Ramadan
Rabu 25-02-2026,22:27 WIB
Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan, Warga Desa Kaliombo Rasakan Manfaatnya
Rabu 25-02-2026,22:19 WIB