Ratusan Mangrove Jadi Korban Normalisasi, Komisi C Panggil Pemkot Surabaya

Rabu 07-09-2022,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Aktivitas normalisasi yang dilakukan secara sembrono oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya berbuntut panjang. Komisi C DPRD Surabaya dalam waktu dekat akan memanggil DSDABM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya ke ruang rapat komisi. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menjelaskan, pemanggilan kedua OPD tersebut terkait dampak aktivitas normalisasi di Sungai Avur Wonorejo yang menyebabkan ratusan tanaman mangrove berusia 1-2 tahun rusak dan mati. “Nanti akan kita undang semuanya supaya masalah ini tersolusikan. Baik itu dari DLH, DSDABM, dan DKPP. Secepatnya akan kita jadwalkan (hearing), karena surat permohonan hearing dari pemerhati lingkungan sudah kita terima,” ujar Aning, Rabu (7/9/2022). Menurut telaah politisi PKS ini, sejatinya masalah tersebut dikarenakan kurangnya komunikasi antara DSDABM dengan pemerhati lingkungan. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengundang seluruh dinas terkait dan pemerhati lingkungan untuk menyelesaikan masalah tersebut supaya mendapat jalan keluar. “Aktivitas normalisasi memang bagus sebagai upaya pengendalian banjir, hanya saja hasil dari pengerukan endapan lumpur tersebut dikemanakan, nah itu yang perlu kita carikan solusi dan jalan keluarnya,” kata Aning. Kendati dinilai hanya masalah komunikasi, Aning menegaskan bahwa DSDABM cukup ceroboh dalam melakukan normalisasi maupun naturalisasi Sungai Avur Wonorejo. Pasalnya, lumpur hasil pengerukan tersebut ditempatkan pada lokasi yang ditumbuhi mangrove sepanjang 500 meter. Di samping merusak pohon dan anak mangrove berusia 1-2 tahun, juga berdampak pada keanekaragaman hayati yang ada di kawasan tersebut. Nelayan yang mencari telur burung, bibit ikan, dan kepiting di sana sangat terdampak endapan lumpur pengerukan. “Jadi keanekaragaman hayati itu harus dijaga, sekaligus fungsi mangrove juga harus dijaga. Kita cukup menyayangkan adanya dampak normalisasi ini. Seharusnya, DSDABM sebelum melakukan tindakan normalisasi tersebut melakukan komunikasi terlebih dahulu,” jelasnya. “Yang semestinya bisa diselesaikan lintas OPD antara DKPP, DLH, dan DSDABM itu tidak dilakukan dalam proses normalisasi maupun naturalisasi Sungai Avur Wonorejo. Jadi sedikit ada kecerobohan dari DSDABM,” sambung Aning. Diakuinya, lintas OPD sering menjadi permasalahan di Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Kurangnya komunikasi menyebabkan program tidak berjalan dengan baik. Karena itu, pihaknya mendorong ada sinergitas dan kolaborasi antarOPD. Kemudian berangkat dari sini, Komisi C meminta DSDABM untuk menghentikan sementara aktivitas normalisasi di Sungai Avur Wonorejo, sampai ada solusi terkait dengan proses pemindahan hasil pengerukan lumpur. “Pengerukan tidak ada masalah, sudah sesuai. Tetapi bagaimana mengelola hasil pengerukan itu dan menempatkan endapan lumpur supaya tidak menyebabkan kerusakan tanaman mangrove di beberapa titik. Karena itu, kita minta normalisasi dihentikan dulu sampai ada solusi,” tuntasnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait