Pasuruan, memorandum .co.id - Dalam sepekan, Satreskoba Polres Pasuruan mengungkap lima kasus dan berhasil mengamankan 9 tersangka.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng menjelaskan, dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 12 gram sabu.
“Dari sembilan tersangka yang kita amankan ada kategori sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Sehingga pasal yang dikenakan berbeda,” jelas Sugeng didampingi Kasubbag Humas AKP Hardi, Rabu (13/11).
Sementara latar belakang para tersangka pengguna dan pengedar narkotika dari kalangan swasta. Terkait banyaknya kalangan swasta yang terjerat kasus narkoba bakal didalami Kepolisian.
Paras tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (*/rul/fer)