JPU Sebut Keterangan Dua Saksi Dukung Pembuktian dan BAP

Senin 05-09-2022,18:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Jaya Muhidin, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara asusila terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi mengatakan keterangan dua saksi yang dihadirkannya mendukung pembuktian. Hal itu disampaikan JPU yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Jombang itu usai sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin (5/9/2022). Ahmad mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi ini berjalan lancar. Bahkan, keterangannya telah mendukung BAP dari pihaknya. Dua saksi yang dihadirkan yaitu mantan santri di Shidiqiyah yang berkaitan dengan korban. "Mantan santri dua saksi ini, salah satunya ada hubungannya dengan korban," kata Ahmad usai sidang di PN Surabaya. Bila sesuai rencana, Jaya menyebut seharusnya ada lima saksi yang hadir. Namun, hanya dua yang datang saat sidang. Kendati demikian, Jaya mengaku keterangan dua saksi itu menguatkan BAP. Serta, bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya dan pembuktian. "Ini mendukung pembuktian, tiga tak hadir belum ada keterangan," tutupnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait