Polda Jatim Libas Sindikat Penggelapan Gula Rafinasi

Kamis 01-09-2022,14:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melibas sindikat penggelapan gula rafinasi. Total, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing AS (39); SS (28); NA (38); SY(45); HS (29); TJ (28) dan JR (40). Dalam kasus itu, tujuh tersangka memiliki peran masing-masing. AS merupakan sopir sekaligus yang memiliki ide. Dia dibantu SS mengantar truk muatan gula industri itu ke kawasan Ngawi untuk dibongkar. Sedang tersangka NA bertugas memberi perintah ke SY dan HS untuk membongkar muatan. Di Ngawi, tersangka TJ dan JR bertugas sebagai penadah gula tersebut. Keduanya membeli gula ravinasi itu dengan harga yang jauh dari pasaran untuk dijual. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti 72 sak gula ravinasi, satu mobil Honda Mobilio, satu unit truk tronton dan uang tunai Rp 21 Juta. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan didampingi AKBP Lintar Mahardono menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya truk box mencurigakan terparkir di kawasan Ngawi pertengahan Agustus 2022 lalu. Saat diperiksa, selain tak ada sopir, truk itu juga dalam keadaan kosong tanpa muatan. "Anggota Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan itu. Lalu, Rabu 24 Agustus, kami mengidentifikasi pelaku AS dan SS," ucap Sinwan. "Saat itu, tersangka AS bersama SS berada di sebuah rumah di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku itu," imbuh Sinwan. Dari hasil interogasi, AS melakukan aksi itu bersama dengan tersangka SS, NA, SY, dan HS. Meski telah meringkus seluruh pelaku, tugas polisi belum tuntas. Darisana, polisi masih melakukan pencarian keberadaan muatan barang berupa gula ravinasi sebanyak 600 Sak atau seberat 30 Ton. "Sesuai keterangan tersangka, bahwa gula ravinasi itu telah dijual kepada tersangka TJ dan JR di wilayah Ngawi. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 kami berhasil mengamankan tersangka TJ dan JR. Lalu, tersangka dan barang bukti digelandang untuk proses lebih lanjut," tutup dia.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait