Polres Jember Gencar Perangi Perjudian

Kamis 01-09-2022,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Sebuah tempat yang digunakan untuk bermain judi dadu di pekarangan kebun pohon jati Dusun Plalangan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung digerebek polisi dini hari kemarin. Dalam penggerebekan itu seorang bandar judi bernama Agus Winarji (45) Warga Jl.S.Parman IV/24 lingkungan Sadengan rt/rw:002/27 Kebonsari, Sumbersari kabupaten Jember. Sementara dua pemain, yakni M. Maksum (49) Warga Dusun Ajung Rt/Rw: 003/007 Desa/Kecamatan Ajung jember dan Bambang Purwadi (44) warga Dusun Krajan Rt/Rw 001/002 Desa Mangaran Kec Ajung Jember, yang tidak bisa menghindar dari sergapan polisi. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidum IPDA Bagus Dwi Setyawan, menerangkan, kasus ini terbongkar setelah masyarakat mengadu karena resah dengan keberadaan perjudian dadu di sebuah pekarangan milik salah satu warga setempat. Masyarakat melapor kepada anggota polisi yang sedang observasi di wilayah setempat. Dari laporan itu, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut. Selain mengamankan tiga tersangka, dari lokasi polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah dadu yang diberi nomor urut 1- 6, satu buah almunium penutup dadu, dan satu buah lapak plastik yang ditulis 1-6, serta uang tunai Rp 500.000. ”Penyidik masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sejauh mana dia menggelar perjudian itu,” kata IPDA Bagus Dwi Setyawan Kamis (1/9/2022). Berdasarkan pengakuan tersangka (bandar dadu) Agus Winarji, dia nekat menggelar judi karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia yang tidak memiliki pekerjaan lalu memilih menjadi bandar judi. Akibat perbuatan itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait