Malang, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) hasil penyidikan pelanggaran peraturan daerah (perda) bulan Agustus 2022, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut berjumlah 44 orang. Mereka di antaranya, 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan tujuh pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. “Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” kata Heru Mulyono. Dikatakan, sidang kali ini adalah tindak lanjut dari operasi yang digelar sepanjang bulan Agustus 2022. “Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan tramtib,” terang Heru. Pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya ini berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusannya termasuk pemilik bangunan reklame ajakan minum alkohol di Jl Semeru dengan denda Rp10 juta. Sementara itu, Wali Kota Malang H Sutiaji mengatakan Kota Malang yang sudah menjadi daerah tujuan wisatawan domestik dan mancanegara sehingga harus terus dijaga ketertiban umum dan lingkungan. Harapannya, setelah putusan pengadilan ini tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang. “Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” kata Wali Kota Sutiaji. (*/ari)
Pemkot Malang Gelar Sidang Tipiring, Wali Kota Sutiaji Harap Patuhi Perda
Rabu 31-08-2022,20:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,19:14 WIB
Hindari Jalan Berlubang, Pemotor di Kencong Jember Tewas Terlindas Dump Truck
Terkini
Kamis 26-02-2026,14:36 WIB
Janjikan Pekerjaan di PT Wilmar, Pria Asal Bojonegoro Tipu Warga Tulungagung Rp100 Juta
Kamis 26-02-2026,14:33 WIB
Semarakkan Ramadan dan HUT Ke-46 Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolres Kediri Kota Gelar Bhakti Kesehatan
Kamis 26-02-2026,14:25 WIB
Kasdam V/Brawijaya Tinjau TMMD Ke-127 di Sumenep, Pastikan Progres Sesuai Target
Kamis 26-02-2026,14:00 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejati Jatim
Kamis 26-02-2026,13:47 WIB