Malang, Memorandum.co.id.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang serius dalam penyelidikan dugaan penyelewengan di Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang. Bahkan, hingga saat ini, sudah 60 orang diperiksa. Namun demikian, belum ada tanda tanda, siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. "Ya betul, sampai saat ini, sudah 60 orang diperiksa. Mereka itu, dari berbagai posisi dan jabatan. Ada yang dari internal KONI dan ada juga dari luar. Dengan berbagai jabatan. Termasuk juga rekanan dalam pengadaan," terang Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH ditemui di kantornya, Selasa (30/08/22). Banyaknya jumlah orang yang diperiksa ini, kata Dyno, berawal dari banyaknya Cabang Olah Raga (Cabor) yang ada di lingkup KONI Kota Malang. Yakni berjumlah 46 dengan beragam jenis cabor. Sedangkan setiap cabor, mengelola anggarannya masing - masing. "Jadi, KONI itu, menerima dana dari Pemkot Malang. Selanjutnya, dari KONI di distribusikan untuk keperluan masing masing cabor. Jadi kami memeriksa dari KONI dan dari para pengurus cabor," lanjutnya. Salah satu yang diperiksa, adalah cabor sepakbola. Berada dalam naungan PSSI Kota Malang. Di cabor tersebut, pengurusnya, juga tidak luput dari pemeriksaan. Apalagi, di PSSI merupakan yang paling banyak mengelola anggaran jika dibanding cabor yang lain. "Di PSSI, pengurusnya sudah menjalani pemeriksaan. Dan kusus cabor ini, 30 orang telah menjalani pemeriksaan. Prosek penyelidikan inipun, akan terus dilakukan. Higga ditemukan penyelewengan dan yang paling bertanggungjawab," tambah Kukuh YP, selaku Kasubsi Penyidikan. Disinggung apakah masih ada tambahan pihak yang akan diperiksa, Kukuh menyatakan kemungkinan itu masih ada. Begitu juga, ketika ditanya kapan kasus tersebut ditargetkan selesai, secara dipiomatis ia menjelaskan sesegera mungkin. "Tentunya, kami juga dibatasi waktu ya. Untuk itu, ya sesegera mungkin, bisa kelar secepatnya," tutupnya. Sementara itu, terpisah, sekretaris KONI Kota Malang Ahmad Anang Fatoni, yang juga salah satu terperiksa mengaku, pihaknya diminta keterangan dengan belasan pertanyaan. "Pertanyaan ke saya, seputar kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya. Ini rerkait dari pengaduan masyarakat (dumas), tentang dana hibah ke KONI tahun 2020 dan 2021,” terang Anang. (edr/gus)
Dalami Kasus KONI, Kejari Kota Malang Periksa 60 Orang
Rabu 31-08-2022,07:46 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :