Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Kusyanto (34) dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh adik kandungnya, Rizki Agus Saputra. Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso, lalu menghukum warga Jalan Kedinding Lor tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang menghilangkan perbuatan pidana terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Kusyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," tutur hakim R Yoes Hartyarso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/8). Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pula JPU, juga menanggapi yang sama. "Terima pak hakim," ujar terdakwa dengan terbata-bata. Saat ditemui usai persidangan, Victor menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan hakim. Meski berkurang setahun, Victor tetap bersyukur dengan putusan tersebut. "Kita tetap harus menghormati putusan hakim. Sudah berkurang setahun dari tuntutan JPU 14 tahun," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Rudi Kusdiyanto menganiaya adik kandungnya tersebut dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat. Pembunuhan itu diketahui penyebabnya karena terdakwa tersinggung disebut beban dan membuat malu keluarga oleh korban. Untuk itu, terdakwa tega menghabisi darah dagingnya dengan sadis. (jak)
Bunuh Adik Kandung, Warga Kedinding Dibui 13 Tahun Penjara
Senin 29-08-2022,19:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:05 WIB
Prakiraan Cuaca 12 Maret 2026, Jatim Masih Diancam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Keteguhan Iman Linda Sanduan, Menemukan Islam di Balik Ujian Perpisahan
Kamis 12-03-2026,07:18 WIB
Paman di Surabaya Bejat, Keponakan Sendiri Dihamili
Kamis 12-03-2026,03:18 WIB
Havertz Selamatkan Arsenal dari Kekalahan di Kandang Leverkusen
Terkini
Kamis 12-03-2026,22:36 WIB
Kinerja Moncer, Imigrasi Kediri Borong Dua Penghargaan Pengelolaan Keuangan Negara 2025
Kamis 12-03-2026,22:25 WIB
Hadirkan Cak Hunter Parabola, Bukber Memorandum Penuh Tawa Anak Yatim
Kamis 12-03-2026,22:24 WIB
Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan kepada 35 Personel dan 11 Warga Berprestasi
Kamis 12-03-2026,22:20 WIB
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut SDM Ramah Jadi Kunci Nilai Jual Pariwisata
Kamis 12-03-2026,22:16 WIB