Surabaya, memorandum.co.id - Korps Bhayangkara sedang gencar memberantas pidana perjudian dan narkoba. Tak hanya umum, polisi yang terlibat dua kasus tersebut ikut disikat. Namun hal ini menimbulkan pesimistis publik terkait penerapan hukumnya. Menurut pakar hukum Pidana Universitas Narotama, Yusron Marzuki, polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkoba bukan hanya tentang pelanggaran kode etik melainkan juga pidana. "Itu masih ada asas praduga tak bersalah. Itu terkait kewenangan. Nah, kalau sudah nyabu itu sudah pidana. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) nanti bisa dari putusan hakim berupa pidana tambahannya. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari internal provost sidang kode etik," tutur Yusron, Jumat (26/8/2022). Terkait PTDH, Yusron menjelaskan bahwa perbedaannya pada murni melanggar kode etik atau dipecat karena adanya perbuatan pidana. "Dalam pasal 10 KUHP, ada dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu berupa hak seorang polisi yang ada dalam putusannya," jelasnya. Lebih lanjut Yusron mengatakan tidak semua bisa digeneralisir atau disamaratakan pelanggaran kode etik berarti ada pelanggaran pidana. "Belum tentu. Tetapi kalau ada pelanggaran pidana berati juga ad pelanggaran kode etiknya," ucapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, ketika diminta pendapatnya terkait polisi yang terjerat kasus narkoba apakah bisa direstorative justice (RJ) mengatakan dilihat dari berkas perkaranya terlebih dahulu. "Harus melihat berkasnya dulu. Perlu diingat, RJ memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jadi tidak semua bisa di RJ. Kalau penanganan perkaranya tetap sama dengan warga sipil," ucapnya. Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika dikonfirmasi terkait apakah penerapan hukum terhadap polisi yang terjerat kasus sabu sama dengan warga sipil membenarkan. "Penerapan hukumnya sama, nanti dipertimbangkan majelis keadaan yang menyertai," tandasnya. (jak)
Polisi Terjerat Kasus Sabu, Pakar: Tak hanya Kode Etik Tetapi juga Pidana
Jumat 26-08-2022,19:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,15:51 WIB
Geger Foto Pocong di Mulyorejo Utara, Ternyata Hasil Iseng Remaja Gunakan AI
Senin 25-05-2026,20:35 WIB
Rumah yang Penuh Ketakutan (1): Selalu Salah di Matamu
Senin 25-05-2026,14:58 WIB
Terapis Spa Superior Kuras Rekening Teman Rp1,285 Miliar, Ini Modusnya
Senin 25-05-2026,15:34 WIB
Iduladha 2026, RPH Surabaya Fokus Potong Sapi, Tarif Naik Jadi Rp2,8 Juta per Ekor
Senin 25-05-2026,15:42 WIB
Dialog dengan Pedagang Pasar Banjarejo Bojonegoro, Khofifah Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Terkini
Selasa 26-05-2026,14:19 WIB
Fenomena Pelajar Merokok, Komisi D DPRD Surabaya Desak Penegakan Aturan dan Sinergi 3 Lingkungan
Selasa 26-05-2026,14:10 WIB
Jembatan Roboh di Lenteng Segera Dibangun, Dandim Sumenep Turun Langsung
Selasa 26-05-2026,14:04 WIB
Wujud Kepedulian, MH Said Abdullah Bagikan 298 Sapi Kurban di Wilayah Madura
Selasa 26-05-2026,14:00 WIB
Penampilan Tulus dan Yovie & Nuno Jadi Puncak Kemeriahan Anesthesia FK Unair
Selasa 26-05-2026,13:55 WIB