Surabaya, memorandum.co.id - Korps Bhayangkara sedang gencar memberantas pidana perjudian dan narkoba. Tak hanya umum, polisi yang terlibat dua kasus tersebut ikut disikat. Namun hal ini menimbulkan pesimistis publik terkait penerapan hukumnya. Menurut pakar hukum Pidana Universitas Narotama, Yusron Marzuki, polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkoba bukan hanya tentang pelanggaran kode etik melainkan juga pidana. "Itu masih ada asas praduga tak bersalah. Itu terkait kewenangan. Nah, kalau sudah nyabu itu sudah pidana. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) nanti bisa dari putusan hakim berupa pidana tambahannya. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari internal provost sidang kode etik," tutur Yusron, Jumat (26/8/2022). Terkait PTDH, Yusron menjelaskan bahwa perbedaannya pada murni melanggar kode etik atau dipecat karena adanya perbuatan pidana. "Dalam pasal 10 KUHP, ada dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu berupa hak seorang polisi yang ada dalam putusannya," jelasnya. Lebih lanjut Yusron mengatakan tidak semua bisa digeneralisir atau disamaratakan pelanggaran kode etik berarti ada pelanggaran pidana. "Belum tentu. Tetapi kalau ada pelanggaran pidana berati juga ad pelanggaran kode etiknya," ucapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, ketika diminta pendapatnya terkait polisi yang terjerat kasus narkoba apakah bisa direstorative justice (RJ) mengatakan dilihat dari berkas perkaranya terlebih dahulu. "Harus melihat berkasnya dulu. Perlu diingat, RJ memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jadi tidak semua bisa di RJ. Kalau penanganan perkaranya tetap sama dengan warga sipil," ucapnya. Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika dikonfirmasi terkait apakah penerapan hukum terhadap polisi yang terjerat kasus sabu sama dengan warga sipil membenarkan. "Penerapan hukumnya sama, nanti dipertimbangkan majelis keadaan yang menyertai," tandasnya. (jak)
Polisi Terjerat Kasus Sabu, Pakar: Tak hanya Kode Etik Tetapi juga Pidana
Jumat 26-08-2022,19:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Terkini
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB
Kapolres Batu Resmikan Ruang SPKT, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik
Rabu 15-07-2026,21:05 WIB