Surabaya, memorandum.co.id - Korps Bhayangkara sedang gencar memberantas pidana perjudian dan narkoba. Tak hanya umum, polisi yang terlibat dua kasus tersebut ikut disikat. Namun hal ini menimbulkan pesimistis publik terkait penerapan hukumnya. Menurut pakar hukum Pidana Universitas Narotama, Yusron Marzuki, polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkoba bukan hanya tentang pelanggaran kode etik melainkan juga pidana. "Itu masih ada asas praduga tak bersalah. Itu terkait kewenangan. Nah, kalau sudah nyabu itu sudah pidana. Untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) nanti bisa dari putusan hakim berupa pidana tambahannya. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari internal provost sidang kode etik," tutur Yusron, Jumat (26/8/2022). Terkait PTDH, Yusron menjelaskan bahwa perbedaannya pada murni melanggar kode etik atau dipecat karena adanya perbuatan pidana. "Dalam pasal 10 KUHP, ada dua pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu berupa hak seorang polisi yang ada dalam putusannya," jelasnya. Lebih lanjut Yusron mengatakan tidak semua bisa digeneralisir atau disamaratakan pelanggaran kode etik berarti ada pelanggaran pidana. "Belum tentu. Tetapi kalau ada pelanggaran pidana berati juga ad pelanggaran kode etiknya," ucapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, ketika diminta pendapatnya terkait polisi yang terjerat kasus narkoba apakah bisa direstorative justice (RJ) mengatakan dilihat dari berkas perkaranya terlebih dahulu. "Harus melihat berkasnya dulu. Perlu diingat, RJ memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jadi tidak semua bisa di RJ. Kalau penanganan perkaranya tetap sama dengan warga sipil," ucapnya. Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, AA Gede Agung Parnata ketika dikonfirmasi terkait apakah penerapan hukum terhadap polisi yang terjerat kasus sabu sama dengan warga sipil membenarkan. "Penerapan hukumnya sama, nanti dipertimbangkan majelis keadaan yang menyertai," tandasnya. (jak)
Polisi Terjerat Kasus Sabu, Pakar: Tak hanya Kode Etik Tetapi juga Pidana
Jumat 26-08-2022,19:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB