Korupsi Dana Hibah Jasmas, Darmawan dan Sugito Ajukan Eksepsi

Selasa 12-11-2019,14:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum.co.id - Sugito dan Darmawan, terdakwa kasus dana hibah jasmas kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/11). Agenda hari ini, keduanya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya masing-masing. Di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, penasihat hukum Sugito yaitu Alvin Zain Khadafi langsung menyerahkan kopian eksepsi kepada ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo. Sedangkan penasihat hukum Darmawan membacakan eksepsi, yang poinnya masalah penahanan yang dilakukan JPU. "Ada masa penahanan yang tidak diajukan oleh jaksa, bagaimana statusnya. Apakah menjadi tahanan kejaksaaan atau pengadilan. Ini yang kami ajukan dalam eksepsi," jelas Hasongan. Atas eksepsi itu, JPU Ugik Ramantyo meminta waktu seminggu untuk memberikan jawaban. "Mohon waktu seminggu untuk jawabannya," ujar Ugik. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait