Surabaya, memorandum.co.id - Tujuh pecandu disergap saat pesta sabu di rumah, Jalan Sawah Pulo SR II. Sedangkan pemilik rumah sekaligus bandar kabur sebelum polisi datang. Tujuh pecandu sabu yang sebagian berprofesi sebagai pengamen yani AG (21), PI (15), MIZ (15), H (34), SA(33), MAN (22) dan SNS (21), diringkus petugas Reskrim Polsek Krembangan. Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto menjelaskan, ketujuh tersangka diamankan dalam satu lokasi yang sama pada Senin (22/8).Dalam pengerebekan itu petugas mengamankan barang bukti total 4,48 gram sabu. “Mereka ditangkap dalam satu lokasi rumah yang memang jadi tempat andok sabu. Jadi, satu tempat itu ada tiga sekat. Saat nyabu mereka berkelompok. Satu grup ada dua sampai tiga orang,” katanya, Kamis (25/8/2022). Sementara Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias menjelaskan, berdasar informasi yang dihimpun, lokasi tersebut memang dikenal sering dijadikan transaksi narkoba, bahkan menyediakan tempat menikmati sabu- sabu di lokasi. “Antara pembeli dan penjual itu langsung bertemu di lokasi tersebut. Jadi, setelah transaksi, pelaku langsung menggunakan barang haram tersebut secara bersamaan,” tambahnya. Mirisnya, dua dari lima orang tersangka pengguna narkoba adalah anak-anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyidikan, bocah di bawah umur itu diajak oleh AG. “Untuk anak-anak di bawah umur ini memang diajak oleh temannya yang berinisial AG. BAP dipecah jadi tiga karena masing-masing kelompok beda jumlah BB sabunya,” jelasnya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 4,48 gram sabu, alat hisap atau bong, dan pipet kaca. Meski berhasil membongkar praktik bisnis haram tersebut. Namun Polsek Krembangan gagal menangkap pemilik lokasi sekaligus bandar sabunya. Evan menambahkan, sesaat sebelum penggerebekan, bandar sabu sudah kabur sehingga lolos dari sergapan polisi. “Lari, karena lokasinya yang agak jauh,” katanya. Iptu Evan menjelaskan, berdasar hasil penyidikan para tersangka, pihaknya hanya mendapat petunjuk identitas sang bandar. “Mereka biasa manggil penjual sabu itu Cak atau Conk. Saat ini dalam perburuan,” pungkasnya. (alf)
Pesta Sabu, 7 Pecandu Disergap
Kamis 25-08-2022,19:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,07:26 WIB
KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB