Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait perizinan pertambangan mineral dan batubara. Acara itu sebagai kelanjutan dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Pertambangan. "Bicara tentang tambang ilegal di Provinsi Jatim, yang di Undang-Undang nomor 3 itu disebut bahwa tambang ilegal akan diberi sanksi. Dan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin disanksi 5 tahun penjara," kata staf Dinas ESDM Jatim, Ridwan. Namun, lanjut Ridwan, selain sanksi tadi, ada sanksi lain yakni sanksi peringatan, tertulis, dan penertiban. Semua aturan itu sudah tertuang diundang-undang. "Namun semua itu ada tahap yang harus dilakukan pemilik atau pelaku usaha," ucap Ridwan. Terkait pajak tambang, imbuh Ridwan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Kami di provinsi (Jatim) ini terkait perpres. Kami kembali mengelola perizinan provinsi, pajak di daerah dan pajak di pemerintah pusat," tegas Ridwan. Meski demikian, Ridwan menyebut jika saat ini proses perizinan tambang di Jawa Timur belum bisa dilakukan. "Namun untuk non perizinan, sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas ESDM 3 agustus kemarin," tegas dia. Sementara pakar lingkungan Yogi Indra Pratama menyebut, jika dampak tambang ilegal khususnya di Jatim sangat banyak. Terutama dampak lingkungan. "Karena tak memperhitungkan kerusakan tambang itu apa," ucap Yogi. "Dan tidak ada komitmen untuk perbaikan reklamasi pascatambang. Ya kebanyakan ditinggalkan begitu saja. Seperti contoh di Lumajang. Itu lubang tidak direklamasi. Kemudian di mojokerto itu ada tebing, sampai curam. Itu bahaya. Jadi dampak lingkungan sangat besar," tutup dia.(fdn)
Sosialisasi Pertambangan, Pakar: di Jatim Banyak Tak berizin
Kamis 25-08-2022,17:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,21:03 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kembali Diperiksa Polrestabes Surabaya
Rabu 11-02-2026,20:50 WIB
Polda Jatim OTT Penyelewengan BBM di SPBU Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka
Kamis 12-02-2026,03:00 WIB
ONIC ID Rekrut Kelra dari Filipina untuk MPL ID Musim 17
Kamis 12-02-2026,05:00 WIB
5 Ide Bekal Diet Rendah Kalori Praktis dan Sehat untuk Menu Harian
Kamis 12-02-2026,06:00 WIB
4 Shio Paling Beruntung di Tahun Kuda Api 2026, Rezeki dan Karier Diprediksi Menguat
Terkini
Kamis 12-02-2026,20:33 WIB
Bupati Situbondo Luncurkan Bioskop Kota Cinema Mall Dukung Ekonomi Kreatif
Kamis 12-02-2026,20:30 WIB
Bentengi Generasi Bangsa, BNN RI dan Kemendikdasmen Luncurkan IKAN di Unesa
Kamis 12-02-2026,20:29 WIB
DPR RI Tinjau Kesiapan Pembayaran THR dan Hak Pekerja di Kota Pasuruan
Kamis 12-02-2026,20:26 WIB
Sambut Imlek 2577, Surabaya Gelar Kya-Kya Chunjie Fest 2026 di Kembang Jepun
Kamis 12-02-2026,20:22 WIB