Surabaya, Memorandum.co.id - Menyikapi peristiwa kecelakaan di jalan nasional atau Jalan Raya Daendels, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kurun lima hari mengakibatkan 5 nyawa melayang, pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah IV Provinsi Jawa Timur, angkat bicara. Kecelakaan yang terjadi di Gresik pada ruas jalan yang ditangani oleh PPK 4.3 Prov.Jatim (Surabaya-Gresik-Sadang-Lohgung) Sentot Wijayanto ST MT, bukanlah diakibatkan oleh jalan rusak atau jalan berlubang, melainkan laka lantas yang mengakibatkan tewasnya beberapa pengendara seperti yang diberitakan Memorandum pada Senin lalu diduga akibat human error atau kurang kehati-hatiannya pengendara. PPK 4.3 Prov Jatim (Surabaya-Gresik-Sadang-Lohgung) Sentot Wijayanto ST MT dikonfirmasi Memorandum di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim dan Bali, Rabu (24/8) memilih untuk tidak banyak berkomentar. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah IV Provinsi Jawa Timur itu menjelaskan untuk kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya beberapa orang itu tidak melanggar UU No 22 tahun 2009. “Kami tegaskan bahwa itu tidak melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya. Ditambahkan, jika memang kejadian tersebut diakibatkan jalan berlubang pihaknya tentu akan bertanggungjawab penuh. “Jika diakibatkan jalan berlubang, kami sebagai penyelenggara pasti akan bertanggung jawab penuh,” imbuh Akmizal, Kasatker PJN IV Jatim. Pihaknya selaku Satker PJN 4 Jatim menambahkan, bilamana ada laka lantas di ruas jalan itu, pasti segera memberikan pengaduan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim-Bali. Selanjutnya : Kanitlaka Satlantas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono mengatakan....
Bukan Tanggungjawab Satker PJN IV Jatim
Kamis 25-08-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:32 WIB
Aksi Boikot OT Menggema di Media Sosial, Inilah Deretan Produknya
Kamis 13-08-2026,17:14 WIB
Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Kamis 13-08-2026,16:04 WIB
Gurita Bisnis Produk Orang Tua Group yang Terseret Kasus Miras Newport
Kamis 13-08-2026,14:04 WIB
Jejak CV BJ (3): Lanskap MPP Turun 20 Persen, Efisiensi Anggaran Dapatkah Seiring Kualitas Pekerjaan?
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Terkini
Jumat 14-08-2026,10:41 WIB
Jelang HUT ke-81 RI, Kapolres Bangkalan Gelar Forum Dialog Kebangsaan Merawat Bhineka Tunggal Ika
Jumat 14-08-2026,10:32 WIB
Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Jumat 14-08-2026,10:29 WIB
Pererat Sinergi dengan Media, Manajemen Aston Inn Jemursari Sambangi Kantor SKH Memorandum
Jumat 14-08-2026,10:14 WIB
Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Kalapas Jember Bersama PIPAS Gelar Aksi Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Jumat 14-08-2026,10:10 WIB