Surabaya, memorandum.co.id - Rumah di Jalan Sidosermo PDK V-A Kavling 377 dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/8/2022). Rumah tersebut milik dokter Ni Putu Lucke Savitri Maharini. Dalam proses eksekusi, Putu dan keluarganya sempat memberikan perlawanan dengan menolak mengosongkan rumah itu lantaran sudah membeli rumah itu secara sah. Setelah membaca surat penetapan eksekusi sekitar pukul 08.00, petugas jurusita baru bisa masuk ke dalam rumah untuk memindahkan barang-barang yang ada di dalamnya pukul 09.30. Petugas terlebih dulu harus membongkar paksa pagar yang digembok dan dirantai. Setelah itu, juga masih harus mendobrak pintu rumah. Jurusita Ferry Isyono menyatakan, eksekusi ini dilakukannya berdasarkan penetapan putusan perkara perdata antara Feryna Juliani melawan Fandriyani alias Nie Lien dan Adi Wijaya. Feryna sebagai penggugat yang memenangkan perkara tersebut kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah. "Memang sempat ada upaya (dari penghuni rumah) untuk mempertahankan haknya," kata Ferry. Pengacara Feryna, Sumarso menjelaskan, kliennya awalnya membeli rumah tersebut dari Fandriyani dan Adi Wijaya pada 2009 seharga Rp 550 juta. Namun, setelah Feryna membayarnya, sertifikat rumah tidak diserahkan kepadanya. Alasannya, masih diagunkan di bank dan akan diserahkan setelah diambil. "Ternyata setelah sertifikat diambil di bank, rumah itu dijual kepada Fachurrozi," kata Sumarso. Feryna lantas menggugat kedua penjual tanah tersebut di PN Surabaya hingga akhirnya menang. Namun, saat dieksekusi pada 2014, Fachurrozi yang juga mengklaim sebagai pemilik rumah yang juga membeli dari Adi Wijaya mengajukan gugatan perlawanan. Eksekusi pengosongan ketika itu batal dilaksanakan karena ada perlawanan. "Fachurrozi kalah sampai PK (peninjauan kembali). Nah, pada 2015, dia justru menjualnya lagi ke Ni Putu ini," katanya. Sertifikat tanah itu kini juga sudah atas nama Putu yang bekerja sebagai dokter di Polda Jatim. Ayahnya, Made Sukharta keberatan rumah milik anaknya dikosongkan secara paksa. "Objek yang dieksekusi dimintakan pengosongan kepada tergugat I dan II (Fandriyani alias Nie Lien dan Adi Wijaya). Yang punya rumah kan bukan mereka tetapi kami," ujarnya. Kini Putu mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi itu di PN Surabaya. "Sertifikat sudah atas nama anak saya sebagai pembeli yang beritikad baik. Belinya 2015 dari Fachurrozi Rp 1,9 miliar. Kami sudah mengecek lewat notaris. Kalau ada masalah kan tidak mungkin BPN balik nama sertifikat atas nama anak saya," kata Made. Fandriyani dan Adi Wijaya kini sudah tidak lagi diketahui keberadaannya setelah menjual rumah itu kepada Fachurrozi. "Sebelum Adi Wijaya pergi dan menghilang, dia jual rumah itu ke klien kami. Nah, Fachurrozi tidak tahu apa-apa ketika itu mau dieksekusi. Rumah itu sekarang sudah dijual kepada Made. Tidak ada hubungannya lagi dengan Fachurrozi," kata Sunarno Edy Wibowo sebagai pengacara Fachurrozi, (jak)
PN Surabaya Eksekusi Rumah Dokter
Rabu 24-08-2022,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Terkini
Kamis 16-07-2026,06:03 WIB
Pagu SDN Belum Terpenuhi, Pemkot Madiun Kaji Regrouping
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB