Malang, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Malang menertibkan pedagang di area Stadion Gajayana Kota Malang. Yaitu warung kopi yang dikelola oleh Yosidarumani dan Bambang Hariyanto, warga Jalan Kalimosodo, Kota Malang yang disegel Satpol PP Kota Malang sejak Juli 2022. Bambang Hariyanto didampingi kuasa hukum Yusuf Nurcahyono SH menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang tersebut. Sebab, hal ini sangat merugikan pedagang yang sedang menjalankan usahanya. "Kami menolak karena kami tidak diberikan solusi. Tempat usaha kami ditutup terus kemana kami akan berjualan,” kata dia, Rabu (24/8/2022). Bambang menceritakan tempat usaha ini dirintis sejak tahun 1992 pada masa Wali Kota Malang Soesamto. Saat itu, pihaknya mengikuti pelatihan PKL yang dilakukan oleh Pemkot Malang bersama PT HM Sampoerna. “Kami menempati di sini sejak tahun 1992 pada masa Wali Kota Soesamto. Waktu itu kami diberikan modal usaha sekitar Rp 3 juta,” ujarnya. Peserta pelatihan saat itu sekitar 15 orang dari perwakilan kecamatan. Selanjutnya, mereka disebut sebagai pedagang kecil mandiri (PKM). Setelah pelatihan, mereka diberikan tempat sekitar 100 meter persegi oleh Pemkot Malang. Di atas lahan tersebut dibangunkan tempat untuk berdagang oleh PT HM Sampoerna, dengan bangunan berbentuk segi delapan. Selain di kawasan Stadion ini, bangunan serupa ada di area Alun-alun Kota Malang dan beberapa tempat lainnya. Dalam perkembangannya, keberadaan PKM ini mendapatkan pembinaan Pemkot Malang. Sekitar tahun 2000, masa Wali Kota Suyitno diterbitkan beberapa ketentuan diantaranya akan dikenakan retribusi. Yusuf Nurcahyono menegaskan, bahwa mereka seharusnya menjadi binaan Pemkot Malang. “Mereka ini bukan PKL tapi PKM. Mereka ini tidak tiba-tiba menempati tempat ini, tapi mereka memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan tempat ini,” tegasnya. Karena itu, perlakuan Pemkot Malang terhadap PKM ini seharusnya lebih humanis dengan mengurai persoalan sehingga dapat menemukan jalan keluar yang terbaik. “Terus terang saya kecewa, karena itu saya ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Malang untuk membahas persoalan ini,” tegas Yusuf Nurcahyono. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono ketika dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan tindakan ini diawali proses di pengguna barang yaitu Disporapar (Dinas Pemuda dan Pariwisata) Kota Malang. “Bulan Maret dilimpahkan ke satpol PP untuk proses penertiban sesuai dengan Perda 2 tahun 2012 (tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, red),” tulisnya. Selanjutnya, bulan Mei 2022 proses di Satpol PP Kota Malang dengan melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3. Dilanjutkan lagi surat peringatan 1, 2, 3. “Karena tidak taat maka dilakukan penertiban paksa,” jelasnya melalui. (ari)
Disegel Satpol PP Kota Malang, PKM Stadion Gajayana Geram
Rabu 24-08-2022,18:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,03:45 WIB
Lionel Messi Akui Menyesal Tak Belajar Bahasa Inggris sejak Kecil, Kini Tekankan Pentingnya Pendidikan
Rabu 25-02-2026,22:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Gencarkan Promo Bright Gas, Ajak Warga Beralih LPG Non-Subsidi
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,22:32 WIB