Surabaya, memorandum.co.id - Jeruji besi penjara rupanya tak menghalangi Joko Sungkowo untuk mengedarkan narkoba. Padahal dia masih menjalani hukuman selama 8 tahun penjara lantaran kasus yang sama. Kini, terpidana yang ditahan di Lapas Madiun itu dituntut selama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun penjara. Kasus ini bermula pada saat Moch Rusli (berkas terpisah) menghubungi terdakwa menggunakan telepon seluler untuk meminta pekerjaan. Selang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Rusli kembali. Dalam percakapannya, terdakwa memberikan kuda atau tempat penitipan sabu dengan upah 50 ribu per gram nya jika laku terjual. Setelah Rusli mengatakan kesiapannya menjadi kuda, terdakwa memberikan nomer HP Rusli kepada Rudi (DPO). Tak berapa lama Rusli dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang menyuruhnya berangkat ke jalan Pandugo Surabaya. Tujuannya untuk mengambil ranjauan sabu yang diletakan ditempat sampah. Sesampai di lokasi yang ditentukan, Rusli menemukan tas kresek hitam yang di dalamnya berisi 2 klip sabu seberat 200 gram. Penjualan sabu disepakati antara Rudi dengan terdakwa dengan sistem laku bayar dari sabu 2 ons tersebut. Per 100 gram, terdakwa harus menyetor kepada Rudi Rp 75 juta. Sementara Rusli hanya sebagai kurir terdakwa jika ada pesanan yang dipesan dari terdakwa di Lapas Madiun. Setiap sabu yang laku terjual oleh Rusli, terdakwa akan mentransfer ke rekening yang ditentukan oleh Rudi. Saat akan mengantar sabu 1 gram untuk pemesan, Rusli mengajak bertemu di Jalan Indrapura. Sesampai di lokasi tepatnya di depan Bank BTPN, Rusli ditangkap oleh Dandy Wahyudi dan Hendrawan Prasetyo petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat digeledah hanya ditemukan 1 poket sabu 1,68 gram dalam genggaman tangan kiri Rusli. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Rusli Jalan Kalongan, Krembangan. Dari situ ditemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu berat total 220 gram beserta bungkusnya. Selain itu juga ada tiga plastik kresek warna hitam berisi ganja berat total 840 gram serta bungkusnya. 1 timbangan elektrik. 2 buah HP. 1 kartu ATM BCA an. Marna Usma Mandala Sugiantoro. Bahwa sabu 220 gram oleh Rusli diakui adalah milik terdakwa Joko Sungkowo, untuk dijualkan. Atas perbuatannya itu, dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Joko Sungkowo telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU dari Kejari Surabaya dihadapan majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso, Selasa (23/8). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Victor A Sinaga berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Mohon diberi waktu yang mulia. Kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Victor. (jak)
Terpidana di Lapas Madiun Edarkan Sabu
Selasa 23-08-2022,20:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Sabtu 18-04-2026,22:28 WIB
Iran Buka Selat Hormuz, Stabilitas Energi Indonesia Dinilai Kian Terjamin
Sabtu 18-04-2026,20:53 WIB
15 Kantah di Jawa Timur Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI
Sabtu 18-04-2026,22:13 WIB
Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Selat Hormuz Usai Jalur Pelayaran Kembali Dibuka
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB
Single Lupa! Milik Neona Ayu Viral dan Usung Genre Hipdut yang Tengah Digemari
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,19:20 WIB