Surabaya, memorandum.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR melakukan penyekapan terhadap ES. Sebab, karyawannya itu melakukan penggelapan. Saat ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan bos pelayaran itu sebagai tersangka. Namun, SR tidak ditahan oleh penyidik. Hal tersebut menuai komentar dari pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana. Menurut dosen fakultas hukum itu, penyidik harus menahan SR. Karena sudah merampas kebebasan orang lain. "Penyekapan ini tidak boleh.Kalau melakukan penggelapan ya sudah dilaporkan saja. Tidak usah disekap," tegas I Wayan Titib, Selasa (23/8). Saat disinggung terkait kewenangan penyidik bahwa tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan ada jaminan, Wayan menegaskan tidak boleh. "Apapun itu, mau kooperatif, ada jaminan ini dan itu, sepanjang dua alat bukti permulaan terpenuhi, sanksi pidananya lebih dari 5 tahun ya ditahan. Ingat, penyekapan itu kriminal," tegasnya. Lebih lanjut, Wayan menyampaikan bahwa institusi kepolisian saat ini sedang coreng moreng. Jangan menambah institusi ini semakin buruk di mata publik. "Kalau memang ditahan ya tahanlah. Jangan menambah kelamnya institusi Polri yang saat ini sedang memperbaiki citranya. Jangan ada perbedaan. Semua sama di mata hukum. Kalau penggelapan ditahan, ya penyekapan ditahan," tandas Wayan. (jak)
Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Harus Ditahan
Selasa 23-08-2022,19:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB