Surabaya, memorandum.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR melakukan penyekapan terhadap ES. Sebab, karyawannya itu melakukan penggelapan. Saat ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan bos pelayaran itu sebagai tersangka. Namun, SR tidak ditahan oleh penyidik. Hal tersebut menuai komentar dari pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana. Menurut dosen fakultas hukum itu, penyidik harus menahan SR. Karena sudah merampas kebebasan orang lain. "Penyekapan ini tidak boleh.Kalau melakukan penggelapan ya sudah dilaporkan saja. Tidak usah disekap," tegas I Wayan Titib, Selasa (23/8). Saat disinggung terkait kewenangan penyidik bahwa tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan ada jaminan, Wayan menegaskan tidak boleh. "Apapun itu, mau kooperatif, ada jaminan ini dan itu, sepanjang dua alat bukti permulaan terpenuhi, sanksi pidananya lebih dari 5 tahun ya ditahan. Ingat, penyekapan itu kriminal," tegasnya. Lebih lanjut, Wayan menyampaikan bahwa institusi kepolisian saat ini sedang coreng moreng. Jangan menambah institusi ini semakin buruk di mata publik. "Kalau memang ditahan ya tahanlah. Jangan menambah kelamnya institusi Polri yang saat ini sedang memperbaiki citranya. Jangan ada perbedaan. Semua sama di mata hukum. Kalau penggelapan ditahan, ya penyekapan ditahan," tandas Wayan. (jak)
Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Harus Ditahan
Selasa 23-08-2022,19:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,16:27 WIB
Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili
Minggu 01-12-2024,16:19 WIB
Warga Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah
Minggu 01-12-2024,16:09 WIB
Kekecewaan Tim Kotak Kosong dan Rencana Pengawasan Kebijakan Pemkot Surabaya
Minggu 01-12-2024,15:57 WIB
Polres Pasuruan Kota Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan
Minggu 01-12-2024,15:54 WIB