Surabaya, memorandum.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR melakukan penyekapan terhadap ES. Sebab, karyawannya itu melakukan penggelapan. Saat ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan bos pelayaran itu sebagai tersangka. Namun, SR tidak ditahan oleh penyidik. Hal tersebut menuai komentar dari pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana. Menurut dosen fakultas hukum itu, penyidik harus menahan SR. Karena sudah merampas kebebasan orang lain. "Penyekapan ini tidak boleh.Kalau melakukan penggelapan ya sudah dilaporkan saja. Tidak usah disekap," tegas I Wayan Titib, Selasa (23/8). Saat disinggung terkait kewenangan penyidik bahwa tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan ada jaminan, Wayan menegaskan tidak boleh. "Apapun itu, mau kooperatif, ada jaminan ini dan itu, sepanjang dua alat bukti permulaan terpenuhi, sanksi pidananya lebih dari 5 tahun ya ditahan. Ingat, penyekapan itu kriminal," tegasnya. Lebih lanjut, Wayan menyampaikan bahwa institusi kepolisian saat ini sedang coreng moreng. Jangan menambah institusi ini semakin buruk di mata publik. "Kalau memang ditahan ya tahanlah. Jangan menambah kelamnya institusi Polri yang saat ini sedang memperbaiki citranya. Jangan ada perbedaan. Semua sama di mata hukum. Kalau penggelapan ditahan, ya penyekapan ditahan," tandas Wayan. (jak)
Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Harus Ditahan
Selasa 23-08-2022,19:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (3): Ketika Bintang Jatuh dalam Pelukan Wanita Lain
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Terkini
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Sinergi Tiga Pilar Rungkut Tertibkan Jalan Rawan Macet dan Sosialisasikan Call Center 110
Kamis 18-06-2026,19:57 WIB
Kemeriahan Puncak Surabaya Fashion Festival (SFF) 2026, Hadirkan DJ Show hingga Wawa Widi
Kamis 18-06-2026,19:51 WIB