Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Penyelidikan kasus penyekapan seorang karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan terus berjalan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan (Dirut) PT Meratus Line Surabaya Slamet Rahardjo sebagai tersangka. Dalam prosesnya, ia diduga tak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan polisi untuk jalani pemeriksaan. "Kalau tak datang nanti, ya dikirim panggilan kedua," kata Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Wicaksana, Mengenai alasan mangkir dari panggilan, Arief mengatakan tersangka masih ada kegiatan di luar kota. Sehingga tersangka minta penjadwalan pemeriksaan. "Minta penundaan jadwal pemeriksaan. Alasannya karena ada kegiatan. Kalau dia (tersangka) tidak datang sesuai penundaannya, kita kirim panggilan kedua," imbuhnya. Sementara kasus ini juga terus dikembangkan. Polisi mendalami adanya aktor lain dalam kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line berinisial ES. "Nanti dicek perkembangannya," katanya. Untuk diketahui perkara yang menyeret Dirut Meratus Line sebagai tersangka dugaan penyekapan berawal dari pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kala itu, pihak Meratus menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar. Dari pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian. Karena pengakuannya itu, Edi mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Sehingga minta perlindungan dan diamankan beberapa hari di kantor Meratus. Sedangkan Meratus Line juga telah melaporkan perkara pencurian solar tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 9 Februari. Beberapa karyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Edi. Sementara itu kuasa hukum Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo, Tis'ad Apriyandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan perkara penggelapan atas kasus pencurian BBM solar dari kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Polda Jatim. "Iya benar kami juga melaporkan itu," katanya. Terkait kliennya SR, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan perkara penyekapan terhadap seorang karyawan di perusahaan itu, pihaknya mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Iya masih berjalan ," imbuhnya.(alf)
Tidak Datang, Polisi Siapkan Panggilan Kedua
Senin 22-08-2022,21:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Minggu 19-04-2026,05:40 WIB
Real Sociedad Juara Copa del Rey! Kalahkan Atletico Lewat Drama Adu Penalti 4-3
Minggu 19-04-2026,09:27 WIB
Perkuat Tertib Aset Kampus, Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan 31 Sertipikat ke UIN Satu
Minggu 19-04-2026,09:53 WIB
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Polwan Jenggala Presisi
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB
Single Lupa! Milik Neona Ayu Viral dan Usung Genre Hipdut yang Tengah Digemari
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 20 April 2026 Sebanyak 8 Wilayah Diprediksi Berkabut
Minggu 19-04-2026,19:20 WIB