Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Penyelidikan kasus penyekapan seorang karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan terus berjalan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan (Dirut) PT Meratus Line Surabaya Slamet Rahardjo sebagai tersangka. Dalam prosesnya, ia diduga tak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan polisi untuk jalani pemeriksaan. "Kalau tak datang nanti, ya dikirim panggilan kedua," kata Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Wicaksana, Mengenai alasan mangkir dari panggilan, Arief mengatakan tersangka masih ada kegiatan di luar kota. Sehingga tersangka minta penjadwalan pemeriksaan. "Minta penundaan jadwal pemeriksaan. Alasannya karena ada kegiatan. Kalau dia (tersangka) tidak datang sesuai penundaannya, kita kirim panggilan kedua," imbuhnya. Sementara kasus ini juga terus dikembangkan. Polisi mendalami adanya aktor lain dalam kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line berinisial ES. "Nanti dicek perkembangannya," katanya. Untuk diketahui perkara yang menyeret Dirut Meratus Line sebagai tersangka dugaan penyekapan berawal dari pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kala itu, pihak Meratus menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar. Dari pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian. Karena pengakuannya itu, Edi mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Sehingga minta perlindungan dan diamankan beberapa hari di kantor Meratus. Sedangkan Meratus Line juga telah melaporkan perkara pencurian solar tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 9 Februari. Beberapa karyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Edi. Sementara itu kuasa hukum Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo, Tis'ad Apriyandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan perkara penggelapan atas kasus pencurian BBM solar dari kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Polda Jatim. "Iya benar kami juga melaporkan itu," katanya. Terkait kliennya SR, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan perkara penyekapan terhadap seorang karyawan di perusahaan itu, pihaknya mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Iya masih berjalan ," imbuhnya.(alf)
Tidak Datang, Polisi Siapkan Panggilan Kedua
Senin 22-08-2022,21:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB