Lapas Kelas IIB Tulungagung Gelar Hari Dharma Karya Dhika Ke-77

Jumat 19-08-2022,17:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Upacara dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022 dilaksanakan dengan khidmad  di halaman Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Jumat (19/08/2022), Upacara sebagai kegiatan penutup dari serangkaian kegiatan menyambut HDKD ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Tulungagung. Kepala Lapas Kelas IIb Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan, tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab ulang tahun HDKD dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus, yang sebelumnya dilaksanakan pada 30 Oktober. "Berbeda di tahun sebelumnya, tahun ini kita laksanakan tanggal 19 Agustus," ujarnya. Tunggul menjelaskan, untuk meramaikan HDKD, pihaknya sudah menggelar sejumlah kegiatan sejak awal Agustus 2022. Mulai dari pekan olahraga seni, ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan, hingga bakti sosial serta kegiatan lainnya. Pihaknya berpesan, agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Tulungagung meningkatkan kreatifitas, berfikir kritis, dan memiliki kemampuan komunikasi serta kolaborasi yang baik. "Kami juga menyampaikan agar seluruhnya bisa bekerja dengan baik dari waktu ke waktu, didasari dengan tata nilai pasti dan berakhlak, seperti apa yang diperintahkan oleh pimpinan," lanjutnya. Tunggul mengungkapkan, selain memperingatinya dengan menggelar sejumlah kegiatan dan lomba-lomba, pihaknya juga memperingati HDKH dengan memperbaiki pelayanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Termasuk dengan mengaktifkan lagi layanan besuk tahanan. "Itu salah satu kemudahan layanan yang kita berikan kepada masyarakat dan narapidana di lapas," jelas dia. Pihaknya juga memberikan remisi umum kepada 507 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung di tahun 2022 ini. Di mana dua narapidana di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas. "Kami usulkan sejak akhir bulan Juli lalu, agar 507 narapidana kita yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dan sudah disetujui oleh Kemenkumham. Bahkan dua diantaranya langsung bebas," pungkasnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait