Surabaya, memorandum.co.id - Berhadap ingin cepat kaya, seorang pembantu rumah tangga (PRT) nekat mengedarkan sabu-sabu (SS). Asnipah (42), warga Jalan Kedung Anyar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng saat hendak menjual sabu. Tersangka disergap ketika berada di Jalan Sememi Jaya I. Sebanyak dua poket sabu dengan berat 0,81 gram diamankan. Penangkapan ini bermula ketika tim mendapat informasi ada seorang ibu-ibu yang bertransaksi sabu. Unit Reskrim Polsek Gubeng langsung ke lokasi dan mendapati tersangka berada di depan gang Jalan Sememi Jaya I. Tidak ingin target operasi kabur, tersangka langsung disergap di lokasi. Ketika digeledah petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,56 gram. Tersangka kemudian diinterogasi, ia mengaku juga menyimpan satu poket sabu lainnya. Tersangka akhirnya dikeler ke kosnya di Jalan Karang Poh. Dalam penggeledahan ditemukan satu poket lagi. "Kami temukan 0,25 gram sabu di kosnya ini," kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodiq Effendi. Pengakuan tersangka, ia mendapat sabu tersebut dari seorang pengedar. Diduga tersangka dititipi sabu tersebut untuk diantar ke pembeli. Tersangka kemudian mendapat upah sebagai imbalan menjadi kurir. "Kami masih selidiki jaringan atasnya," ujarnya. Sementara tersangka Asnipah, mengaku baru sekali mengedarkan sabu. "Baru sekali pak," ujarnya. (alf)
Edarkan Sabu, PRT Ditangkap
Jumat 19-08-2022,14:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB