Surabaya, Memorandum.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penetapan sebagai tersangka itu buntut dari dugaan kasus penyekapan terhadap seorang karyawan berinisial ES. Dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu tertuang penetapan SR dalam kasus dugaan penyekapan . Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana. Dikonfirmasi Memorandum, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan penetapan status tersangka Dirut PT Meratus Line itu. "Iya (terlapor) sudah ditetapkan tersangka kasus penyekapan itu. Penetapan tersangka itu yang jelas awal bulan ini," kata Arief Ryzki, Selasa (16/8/2022). Disinggung apakah ada pelaku lain yang terlibat dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan tersebut, Kasat Reskrim Arief Ryzki mengatakan pihaknya masih terus mendalami prrkara tersebut. "Nanti kita lihat mas perkembangannya," imbuhnya kepad Memorandum. Sementara dalam surat yang ditujukan kepada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana. Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status saksi terlapor atas nama SR, dari saksi menjadi tersangka. Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka. "Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka," ujar Eko dikonfirmasi wartawan. Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak. Entah mengapa, orang tua ES justru yang dipanggil untuk menghadap perusahaan. Tak ingin terjadi apa-apa dengan orang tuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun, di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan. Kedatangan ES ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan. Hal ini pun membuat MM, sang istri panik. Apalagi, saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor. Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Namun, seusai menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan. Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Laporan dugaan penyekapan oleh perusahaan itu pun mendapatkan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor, SR, sebagai Direktur Utama PT Meratus Line. SR dilaporkan kliennya dengan sangkaan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. (alf)
Sekap Karyawan, Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka
Selasa 16-08-2022,14:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,09:27 WIB
Perkuat Tertib Aset Kampus, Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan 31 Sertipikat ke UIN Satu
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Minggu 19-04-2026,14:22 WIB
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Gresik Mulai Bersiap Antisipasi Potensi Krisis Air
Terkini
Senin 20-04-2026,08:55 WIB
Mojokerto Menggebrak! Rebut Gelar Juara Umum Kejurprov Loncat Indah Jatim 2026
Senin 20-04-2026,08:32 WIB
Masifkan Ketahanan Pangan, Polresta Sidoarjo Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Prambon
Senin 20-04-2026,08:14 WIB
Ancaman Predator Digital, DPRD Soroti 137 Kasus Kekerasan Anak di Jawa Timur
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,07:56 WIB