Polsek Sukorambi Amankan Truk Angkut Rokok Ilegal di Tepi Jalan

Senin 15-08-2022,20:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id -  Truk berwarna merah nopol S 9123 ND pengangkut rokok ilegal senilai ratusan juta ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di tepi Jalan perkampungan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten, Jember' Kini  diamankan di Polsek Sukorambi, Jember, Senin (15/8/2022). Diduga pemilik rokok ilegal senilai Sekitar Rp 385.500.000, melarikan diri sebelum anggota Polsek Sukorambi bersama petugas Bea Cukai Jember melakukan penggeledahan. "Saat itu anggota Polsek Sukorambi sedang melaksanakan patroli dan  memperoleh informasi ada pergerakan truk Mitsubishi nopol S 9123 ND yang mencurigakan, terparkir di pinggir jalan desa," jelas Kapolsek Sukorambi AKP Agus Kurniawan. Diketahui truk itu ditutupi terpal coklat, lanjut AKP Agus Kurniawan, ditinggal sopir dan kernetnya. Mobil itu digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)  yang diduga ilegal. "Dengan temuan ini kami bersama bea cukai kabupaten Jember, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman, " pungkas Agus Kurniawan. Sementara, Yonny Hariyono, Sebagai pejabat fungsional ahli pertama Bea dan Cukai Kabupaten Jember, menerangkan hasil temuan anggota Polsek Sukorambi, rokok ilegal senilai sekitar Rp 385.500.000. Berupa rokok jenis SKM diduga ilegal dengan merek RS, Mildde dan Gico sejumlah satu juta dua puluh delapan ribu batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. "Diduga rokok tanpa pita cukai tersebut dari wilayah Madura," kata  Yonny Hariyono. Menurut Yonny Hariyono, potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan itu sebesar Rp 616.800.000. Seluruh barang bukti hendak dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses lebih lanjut. "Seluruh masyarakat kembali dihimbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (edy).

Tags :
Kategori :

Terkait