Sumenep Memorandum.co.id - Masyarakat Sumenep diminta tidak terprovokasi isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) gratis. Karena membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Jangan sampai masyarakat terprovokasi merebaknyaisu PBB gratis sebab, membayar pajak merupakan tanggung jawab setiap warga negara untuk memberikan kontribusi buat negara. "PBB P2 gratis memang sempat dilakukan yakni tahun 2011 lalu hanya berlaku satu tahun saja dengan beberapa ketentuan."terang Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, Senin (15/8/2022). Sambungnya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu. Kemudian kebijakan tidak bisa diterapkan karena mengalami distorsi hukum. Maka semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.“Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan,”katanya Saat sekarang masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2 pasca BPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022. Dan SPPT telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak terutama wilayah daratan. Kembali berharap adanya sosialisasi semua pihak masyarakat proaktif melakukan pembayaran dan tidak terprovokasi isu-isu PBB Gratis.(uri/mik)
Masyarakat Jangan Terprovokasi PBB Gratis
Senin 15-08-2022,12:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,04:00 WIB
Kasus Korupsi Hutan Way Kanan, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI
Sabtu 19-09-2026,05:00 WIB
Ketika Paru-Paru Bumi Mulai Sesak
Sabtu 19-09-2026,10:56 WIB
Patroli SPBU, Satreskrim Polres Ngawi Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Sabtu 19-09-2026,07:00 WIB
Nikah di KUA Jadi Pilihan Gen Z, Sederhana Tanpa Beban Utang
Sabtu 19-09-2026,16:40 WIB
Penganiayaan di JLU Lamongan, Pria Pasuruan Diringkus Polisi
Terkini
Minggu 20-09-2026,02:00 WIB
Call Taker 112 Surabaya Dibekali Kemampuan Hadapi Laporan Krisis Psikologis
Minggu 20-09-2026,01:00 WIB
Gelar Doa Keselamatan Jatim dan Turun Hujan, Gubenur Bersama 60 Hafizah Baca Yasin dan Khataman Alquran
Sabtu 19-09-2026,22:57 WIB
Persela Lamongan Gilas Persiba, Bima Sakti Bongkar Rahasia Gol Juninho
Sabtu 19-09-2026,22:45 WIB
DPRD Trenggalek Mulai Atur Skema Dana Cadangan Pelaksanaan Pilkada 2029, Siapkan Raperda
Sabtu 19-09-2026,21:59 WIB