Sumenep Memorandum.co.id - Masyarakat Sumenep diminta tidak terprovokasi isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) gratis. Karena membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Jangan sampai masyarakat terprovokasi merebaknyaisu PBB gratis sebab, membayar pajak merupakan tanggung jawab setiap warga negara untuk memberikan kontribusi buat negara. "PBB P2 gratis memang sempat dilakukan yakni tahun 2011 lalu hanya berlaku satu tahun saja dengan beberapa ketentuan."terang Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, Senin (15/8/2022). Sambungnya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu. Kemudian kebijakan tidak bisa diterapkan karena mengalami distorsi hukum. Maka semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.“Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan,”katanya Saat sekarang masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2 pasca BPKAD telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022. Dan SPPT telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak terutama wilayah daratan. Kembali berharap adanya sosialisasi semua pihak masyarakat proaktif melakukan pembayaran dan tidak terprovokasi isu-isu PBB Gratis.(uri/mik)
Masyarakat Jangan Terprovokasi PBB Gratis
Senin 15-08-2022,12:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Terkini
Rabu 05-08-2026,08:40 WIB
Terbukti Jadi Kurir Sabu Jaringan Gondol, Penghuni Kos Petemon Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 05-08-2026,08:33 WIB
Perkosa Anak Kandung, Saudara Kembar di Situbondo Dijatuhi Vonis Maksimal 20 Tahun
Rabu 05-08-2026,08:29 WIB
Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Masih Misteri, Pemilik Kapal Tunggu Hasil KNKT
Rabu 05-08-2026,08:26 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Polsek Buduran Bersama Pemdes Sidokerto Gelar Lomba Layang-layang
Rabu 05-08-2026,08:10 WIB