Polres Kediri Bekuk Pengedar Sabu dan Pil Dobel L

Minggu 14-08-2022,11:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka Kediri, memorandum.co.id - Pria berinisial WU alias Budu, warga Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka harus rela tinggal di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Pria berusia 38 tahun itu diringkus petugas Buser Satreskoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pengungkapan terduga pengedar sabu ini bermula anggota mendapatkan informasi dari warga terkait jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pagu. Dalam penyelidikan oleh tim antinarkoba beberapa hari itu mengarah kepada salah satu rumah di Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, sebagai tempat tinggal tersangka. "Sekitar pukul 07.00, polisi mengamankan seorang laki-laki dengan mencurigakan," katanya, Minggu (14/8/2022). Saat ditanya, lanjut Ridwan, laki-laki itu mengaku bernama WU alias Budu, warga setempat yang bekerja sebagai tukang bangunan. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan pakaian yang dikenakan tersangka maupun di dalam rumahnya. Hanya beberapa menit berselang, tim antinarkoba menemukan sebanyak enam plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan memiliki berat keseluruhan 6,36 gram dan pil dobel L sebanyak 46 butir. "Keenam plastik klip itu semuanya memiliki berat 1,06 gram. Diduga akan diedarkan kepada para pembelinya," tambahnya. Selain paket sabu, polisi juga berhasil menyita seperangkat alat hisap berupa 2 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 gunting, 1 pack plastik, dan 1 sedotan. Berikutnya, 1 timbangan digital, 1 bong, dan satu unit ponsel berwarna hitam. Menurut kasatreskoba, sebelum ditangkap oleh petugas, tersangka terlebih dahulu mengedarkan barang haramnya kepada pembelinya berinisial S asal Kecamatan Gurah. Meski demikian, petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal barang buktinya bersama jaringan pelaku. "Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami amankan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Ridwan.(iku)

Tags :
Kategori :

Terkait