Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pendekar-pendekar muda dari beberapa Perguruan silat di Sidoarjo terlibat pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/8/2022) malam di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di kawasan Museum Mpu Tantular. Di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF, 17 tahun, warga Candi, Sidoarjo. Ia yang sedang menutup warung angkringannya didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS. Ada 10 sepeda motor berboncengan. “Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (11/8/2022). Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti. Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular. Didapatilah sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular. Mereka adalah FAP, 16 tahun, warga Candi, Sidoarjo dan FDS, 16 tahun, warga Sukodono, Sidoarjo. FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT. Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian. “Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjutnya. Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka. Antara lain, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama penjara 3 Tahun 6 Bulan. Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara. Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman : 2 Tahun 8 bulan penjara. Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951. Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.(kri/jok)
Polresta Sidoarjo Rilis Pengeroyokan Pesilat
Kamis 11-08-2022,12:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,18:48 WIB
Ikuti Rekomendasi KPK, Wali Kota Madiun Targetkan Proyek Strategis Lelang Sejak Februari
Selasa 13-01-2026,18:29 WIB
Keluhkan Bansos Tak Pernah Turun Sejak 2021, Warga Gersikan Datangi Rumah Aspirasi Armuji
Selasa 13-01-2026,20:42 WIB
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas, Hak Warga Bale Hinggil Diutamakan dari Investor
Selasa 13-01-2026,20:48 WIB
16 Ribu Siswa SLTA Hadiri UB Education Expo di Malang
Terkini
Rabu 14-01-2026,18:00 WIB
Tunggak Retribusi Ratusan Juta, Pasar Simo Mulyo Surabaya Dibongkar
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Wanatani di Kawasan Hutan, KPH Perhutani Nganjuk Terapkan Bagi Hasil dan Perlindungan Petani
Rabu 14-01-2026,17:44 WIB
Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak
Rabu 14-01-2026,17:40 WIB