Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pendekar-pendekar muda dari beberapa Perguruan silat di Sidoarjo terlibat pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/8/2022) malam di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di kawasan Museum Mpu Tantular. Di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF, 17 tahun, warga Candi, Sidoarjo. Ia yang sedang menutup warung angkringannya didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS. Ada 10 sepeda motor berboncengan. “Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (11/8/2022). Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti. Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular. Didapatilah sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular. Mereka adalah FAP, 16 tahun, warga Candi, Sidoarjo dan FDS, 16 tahun, warga Sukodono, Sidoarjo. FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT. Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian. “Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjutnya. Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka. Antara lain, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama penjara 3 Tahun 6 Bulan. Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara. Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman : 2 Tahun 8 bulan penjara. Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951. Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.(kri/jok)
Polresta Sidoarjo Rilis Pengeroyokan Pesilat
Kamis 11-08-2022,12:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,12:52 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (1): JPU Hadirkan 11 Saksi, Audit CSR Inspektorat di TPA Winongo Buntu
Kamis 16-07-2026,06:34 WIB
Lima Orang Tewas dalam Tabrakan Maut di Jalur Tol Malang-Surabaya
Kamis 16-07-2026,06:03 WIB
Pagu SDN Belum Terpenuhi, Pemkot Madiun Kaji Regrouping
Kamis 16-07-2026,08:59 WIB
Polsek Galis Rutin Kawal Kamtibmas Pasar Tradisional di Tepi Jalan Nasional
Kamis 16-07-2026,07:13 WIB
Aktor Intelektual Penggelapan 18 Unit Motor di Kediri Diduga Lari ke Luar Negeri
Terkini
Kamis 16-07-2026,21:56 WIB
TNI AD Investigasi Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
Kamis 16-07-2026,21:52 WIB
Bakar Daun Tebu Kering, Nenek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api
Kamis 16-07-2026,21:32 WIB
Polresta Malang Kota Ringkus Kurir Narkoba, Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi
Kamis 16-07-2026,21:26 WIB
Selam Masuk Popda Jatim 2026, Pacu Prestasi Atlet Pelajar
Kamis 16-07-2026,21:25 WIB