Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran gelap obat keras jenis dobel L. Tersangka ME (19) asal Dukuh Bulak Banteng Pratama ditangkap berikut barang bukti 340 butir obat terlarang tersebut. "Tersangka kami tangkap di rumahnya, lalu kami bawa ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut ," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/8/2022). Dikatakannya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita obat keras jenis tablet warna putih Berlogo Y sebanyak 34 klip plastik kecil. "Per poket berisi 10 butir dengan total seluruhnya 340 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y," kata Hendro. Penangkapan terhadap pemuda itu bermula dari informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi pil dobel L. "Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut," jelasnya. Setelah memastikan info itu benar. Anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan serta menemukan barang bukti ratusan pil tersebut. "34 poket pil itu disimpan di dalam toples warna putih," jelasnya. Selain menyita obat keras, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan. Tersangka ME diinterogasi mengaku bahwa pil bahwa jika ada yang beli, ia mengantarkan pil tersebut kepada pembeli maupun bisa datang langsung ke rumah. "Biasanya kalau ada yang pesan saya antar. Saya simpan sabu itu di toples," ungkapnya. (alf)
Edarkan Ratusan Pil LL, Pemuda Dukuh Bulak Banteng Diringkus
Rabu 10-08-2022,20:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,10:20 WIB
Khawatir Kehilangan Nalar Kritis, GMNI Jember Desak Unej Tolak Pembangunan SPPG
Sabtu 16-05-2026,07:00 WIB
Sekam Padi Jadi Komoditas Ekspor, UMKM Binaan Polres Gresik Mendunia
Sabtu 16-05-2026,13:51 WIB
Presiden Prabowo Bagikan Strategi Ilmu Komandan: Cara Unik Bikin TNI-Polri Guyub dan Berebut Prestasi
Sabtu 16-05-2026,13:14 WIB
Resmikan Museum Marsinah, Presiden Prabowo: Simbol Keberanian Perjuangan Hak Buruh dan Perempuan
Sabtu 16-05-2026,11:14 WIB
Gugatan Rp3,6 Miliar, J&T Klaim Nilai Barang 7 Resi di Surabaya Kurang dari Rp5 Juta
Terkini
Sabtu 16-05-2026,21:14 WIB
FORKI Jatim Raih Tiga Medali di Kejurnas Karate 2026 Bandung
Sabtu 16-05-2026,21:08 WIB
Big Match Persik Kediri Vs Persija Jakarta Berlangsung Aman Berkat Pengamanan 670 Personel
Sabtu 16-05-2026,20:23 WIB
Pelaku Penusukan Satpam Kota Malang hingga Tewas Dibekuk Polisi
Sabtu 16-05-2026,20:17 WIB
SMPN 1 Situbondo Juara Kapolres Cup 2026 Usai Tekuk SMPN 1 Banyuputih
Sabtu 16-05-2026,20:02 WIB