Edarkan Ratusan Pil LL, Pemuda Dukuh Bulak Banteng Diringkus

Rabu 10-08-2022,20:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran gelap obat keras jenis dobel L. Tersangka ME (19) asal Dukuh Bulak Banteng Pratama ditangkap berikut barang bukti 340 butir obat terlarang tersebut. "Tersangka kami tangkap di rumahnya, lalu kami bawa ke mako untuk penyelidikan lebih lanjut ," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/8/2022). Dikatakannya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita obat keras jenis tablet warna putih Berlogo Y sebanyak 34 klip plastik kecil. "Per poket berisi 10 butir dengan total seluruhnya 340 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y," kata Hendro. Penangkapan terhadap  pemuda itu bermula dari informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi pil dobel L. "Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut," jelasnya. Setelah memastikan info itu benar. Anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan serta menemukan barang bukti ratusan pil tersebut. "34 poket pil itu disimpan di dalam toples warna putih," jelasnya. Selain menyita obat keras, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan. Tersangka ME diinterogasi mengaku bahwa pil bahwa jika ada yang beli,  ia mengantarkan pil tersebut kepada pembeli maupun bisa datang langsung ke rumah. "Biasanya kalau ada yang pesan saya antar. Saya simpan sabu itu di toples," ungkapnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait