Jember, memorandum.co.id - Dua orang penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Senin (8/8/2022) malam. Mereka disergap karena melakukan intimidasi dan hendak merampas mobil yang dikendarai oleh Yuyun Astutik warga Bumirejo Dampit Malang. Dua penagih utang itu berinisial DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung Jember; dan ADW (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, Jember. "Kami amankan dua penagih utang di Pertokoan Gajah Mada Square di Jalan Gajah Mada Kaliwates. Kedua terduga pelaku ini tidak bisa menunjukkan surat perintah penarikan mobil. Maka keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut,” beber Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (10/8/2022). Penangkapan mereka ini berawal tim Kalong Satreskrim Polres Jember melakukan patroli dan mendapati seorang perempuan menangis. Setelah diselidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua terduga pelaku, yakni keduanya hendak merampas mobil milik korban. Peristiwa ini sendiri bermula saat korban mengendarai mobilnya pada Senin malam sekitar pukul 22.30. Kemudian diikuti dan dihentikan oleh oleh kedua terduga pelaku. Kemudian korban diajak ke kantor pembiayaan di Pertokoan Gajah Mada Square, Jalan Gajah Mada Kaliwates Jember. Alasannya, karena dianggap kendaraan yang dipakai telat membayar angsuran. Sesampai di parkiran kantor pembiayaan, kedua terduga pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil serta untuk menghindari kendaraan disita oleh debt collector. Bahkan dengan nada kasar, kedua terdugapelaku juga tidak mengizinkan korban untuk pulang membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang dimintanya, sampai korban merasa ketakutan. Beruntung pada saat kejadian, tim Kalong sedang melakukan patroli dan melihat korban dalam keadaan menangis dengan di sampingnya ada dua terduga pelaku. Kasatreskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasatreskrim. (edy)
Intimidasi Pemilik Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi
Rabu 10-08-2022,20:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Kamis 09-04-2026,06:47 WIB
Luis Suarez Buka Peluang Comeback ke Timnas Uruguay, Siap Dipanggil Jelang Piala Dunia
Kamis 09-04-2026,06:39 WIB
Slot Akui Liverpool Dihajar PSG, Tapi Masih Yakin Bangkit di Anfield
Kamis 09-04-2026,06:33 WIB
Flick Murka Usai Barcelona Tumbang dari Atletico, Soroti Penalti dan Kartu Merah yang Tak Diberikan
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB
Malam Puncak HPN 2026, PWI Jombang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB