Jember, memorandum.co.id - Dua orang penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Senin (8/8/2022) malam. Mereka disergap karena melakukan intimidasi dan hendak merampas mobil yang dikendarai oleh Yuyun Astutik warga Bumirejo Dampit Malang. Dua penagih utang itu berinisial DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung Jember; dan ADW (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, Jember. "Kami amankan dua penagih utang di Pertokoan Gajah Mada Square di Jalan Gajah Mada Kaliwates. Kedua terduga pelaku ini tidak bisa menunjukkan surat perintah penarikan mobil. Maka keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut,” beber Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (10/8/2022). Penangkapan mereka ini berawal tim Kalong Satreskrim Polres Jember melakukan patroli dan mendapati seorang perempuan menangis. Setelah diselidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua terduga pelaku, yakni keduanya hendak merampas mobil milik korban. Peristiwa ini sendiri bermula saat korban mengendarai mobilnya pada Senin malam sekitar pukul 22.30. Kemudian diikuti dan dihentikan oleh oleh kedua terduga pelaku. Kemudian korban diajak ke kantor pembiayaan di Pertokoan Gajah Mada Square, Jalan Gajah Mada Kaliwates Jember. Alasannya, karena dianggap kendaraan yang dipakai telat membayar angsuran. Sesampai di parkiran kantor pembiayaan, kedua terduga pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil serta untuk menghindari kendaraan disita oleh debt collector. Bahkan dengan nada kasar, kedua terdugapelaku juga tidak mengizinkan korban untuk pulang membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang dimintanya, sampai korban merasa ketakutan. Beruntung pada saat kejadian, tim Kalong sedang melakukan patroli dan melihat korban dalam keadaan menangis dengan di sampingnya ada dua terduga pelaku. Kasatreskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasatreskrim. (edy)
Intimidasi Pemilik Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi
Rabu 10-08-2022,20:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Jumat 02-10-2026,22:33 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Satpol PP Kota Surabaya Segel Outlet DrinkinQ di Barata Jaya
Sabtu 03-10-2026,06:03 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (6): Garis Batas yang Harus Diikhlaskan
Jumat 02-10-2026,21:33 WIB
Jadi Wantimpres, Budi Gunawan Ungkap Penugasan Prabowo Kawal Program Prioritas
Sabtu 03-10-2026,07:04 WIB
Data Manis, Bondowoso Menangis
Terkini
Sabtu 03-10-2026,20:20 WIB
Kodim 0821 Lumajang Gelar Lomba Cipta Baca Puisi, Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Bangsa
Sabtu 03-10-2026,19:50 WIB
Bupati Lumajang Beri Semangat Arga, Pejuang Kecil yang Akan Jalani Operasi Jantung di India
Sabtu 03-10-2026,19:29 WIB
Ngebut di Jalan Bergelombang: Mobil Rental Terguling di Keputih, Dua Penumpang Luka-Luka
Sabtu 03-10-2026,18:56 WIB
Hanung Bramantyo Bawa Misteri 1964 ke Layar Lebar, ‘Lobang Buaya’ Tayang di Madiun
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB