Jember, memorandum.co.id - Dua orang penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Senin (8/8/2022) malam. Mereka disergap karena melakukan intimidasi dan hendak merampas mobil yang dikendarai oleh Yuyun Astutik warga Bumirejo Dampit Malang. Dua penagih utang itu berinisial DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung Jember; dan ADW (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, Jember. "Kami amankan dua penagih utang di Pertokoan Gajah Mada Square di Jalan Gajah Mada Kaliwates. Kedua terduga pelaku ini tidak bisa menunjukkan surat perintah penarikan mobil. Maka keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut,” beber Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (10/8/2022). Penangkapan mereka ini berawal tim Kalong Satreskrim Polres Jember melakukan patroli dan mendapati seorang perempuan menangis. Setelah diselidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua terduga pelaku, yakni keduanya hendak merampas mobil milik korban. Peristiwa ini sendiri bermula saat korban mengendarai mobilnya pada Senin malam sekitar pukul 22.30. Kemudian diikuti dan dihentikan oleh oleh kedua terduga pelaku. Kemudian korban diajak ke kantor pembiayaan di Pertokoan Gajah Mada Square, Jalan Gajah Mada Kaliwates Jember. Alasannya, karena dianggap kendaraan yang dipakai telat membayar angsuran. Sesampai di parkiran kantor pembiayaan, kedua terduga pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil serta untuk menghindari kendaraan disita oleh debt collector. Bahkan dengan nada kasar, kedua terdugapelaku juga tidak mengizinkan korban untuk pulang membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang dimintanya, sampai korban merasa ketakutan. Beruntung pada saat kejadian, tim Kalong sedang melakukan patroli dan melihat korban dalam keadaan menangis dengan di sampingnya ada dua terduga pelaku. Kasatreskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasatreskrim. (edy)
Intimidasi Pemilik Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi
Rabu 10-08-2022,20:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,18:47 WIB
Anggota DPR RI Riyono Ingatkan KDMP Tak Korbankan Lahan Pertanian Produktif di Magetan
Sabtu 28-02-2026,20:07 WIB
IPM Meningkat, Lansia Kota Madiun Semakin Produktif dan Sehat
Sabtu 28-02-2026,18:55 WIB
Panen Raya Bareng UGM, Bupati Setyo Wahono Targetkan Bojonegoro Produsen Padi Tertinggi Nasional 2028
Sabtu 28-02-2026,16:24 WIB
Antara Lonjakan Pendapatan dan Dugaan Kebocoran Data Dalam Sidak Komisi D di RSD dr. Soebandi Jember
Sabtu 28-02-2026,18:33 WIB
Mas Rio Temukan Laundry Gunakan Elpiji 3 Kg di Situbondo, Ancam Penutupan Usaha
Terkini
Minggu 01-03-2026,15:58 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik Polisikan Kasus Pembongkaran Cagar Budaya di Bandar Grissee
Minggu 01-03-2026,15:38 WIB
Kemenhaj Jatim: Jemaah Umrah Tak Perlu Panik, Penerbangan ke Arab Saudi Masih Aman
Minggu 01-03-2026,15:33 WIB
Polres Pasuruan Ajak Warga Desa Jaga Kerukunan, Cegah Kriminalitas
Minggu 01-03-2026,15:29 WIB
Senator Lia: Negara Harus Hadir dan Tegas dalam Setiap Pelanggaran HAM
Minggu 01-03-2026,15:22 WIB