Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember mengamankan 15 orang yang diduga berkaitan dengan rangkaian pembakaran dan perusakan rumah serta kendaraan di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Sabtu (6/8/2022). Dari belasan orang itu, sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam lainnya sebagai saksi. Rentetan perestiwa yang mengakibatkan kampung di tengah hutan ini mencekam terjadi empat kali. Pertama pada 3 Juli. Para tersangka membakar sejumlah rumah dan kendaraan milik warga Padukuhan Patungrejo dan Dampitrejo. Kedua, pada 30 Juli. Sejumlah tersangka membakar dan merusak kendaraan. Ketiga pada 5 Agustus. Tersangka kembali melakukan pembakaran dan perusakan rumah. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, sebanyak 15 orang tersebut mayoritas berasal dari Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Mereka adalah warga yang memiliki kebun kopi di daerah Desa Mulyorejo, Silo. “Mereka mayoritas berasal dari Kalibaru yang setiap saat mempunyai aktivitas pertanian kopi di TKP,” ungkapnya. Menurut AKBP Hery, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh amarah warga Kalibaru terhadap perlakuan warga Desa Mulyorejo. Masyarakat Kalibaru yang mempunyai kebun kopi di Desa Mulyorejo kerap dimintai uang keamanan yang tidak jelas serta terdapat dugaan pencurian hasil panen kopi. “Motifnya, adanya dugaan pencurian hasil panen kopi milik warga Kalibaru yang berada di Desa Mulyorejo,” terangnya kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Jember, malam ini. Ditambah, jauh sebelum peristiwa tragis ini terjadi, warga Kalibaru sempat mendapatkan penganiayaan dari warga Desa Mulyorejo. “Sebelumnya ada petani asal Kalibaru yang juga mendapat penganiayaan dari warga Dusun Patungrejo, Desa Mulyorejo,” urainya. Atas itulah, kemudian timbul dendam dari warga Kalibaru. Sehingga berencana membakar rumah pelaku pungutan biaya keamanan dan pelaku penganiayaan terhadap warga Kalibaru tersebut. “Karena amarah tersebut, jadi mereka dengan sengaja melakukan pembakaran,” jelasnya. Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Jember juga menetapkan satu provokator. Yakni inisial J, warga Kalibaru yang menggerakkan tersangka lain untuk membakar rumah dan kendaraan warga Desa Mulyorejo. “Tersangka kedua inisial S yang melakukan pembakaran, tersangka berikutnya dengan inisial A melakukan pembakaran sepeda motor, tersangka W melakukan pembakaran kios bensin. Hal ini juga dilakukan oleh tersangka lainnya,” papar Hery Purnomo. Sampai saat ini, Polres Jember telah mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, tiga mobil, 15 motor bekas terbakar, satu parang, satu kapak, dan sisa bangunan yang dibakar. “Kami juga mengamankan dua botol bekas oli,” bebernya. Meski telah mengamankan 15 orang dan menetapkan sembilan tersangka, polisi masih memburu puluhan terduga pelaku. Sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (edy)
Kapolres Jember Beber Motif Pembakaran Rumah dan Kendaraan di Mulyorejo
Sabtu 06-08-2022,21:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,21:21 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (6): Saksi DPUPR Ungkap Peran "Jagoan Neon" Rofieq dan CV Portal Raya
Selasa 14-07-2026,18:53 WIB
Anggota DPR Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Minta Daerah Benahi Efisiensi Anggaran
Selasa 14-07-2026,20:22 WIB
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Lumajang, Ratusan Doorprize Disiapkan
Selasa 14-07-2026,18:45 WIB
Komisi II Dorong Parpol Benahi Rekrutmen Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Terkini
Rabu 15-07-2026,17:14 WIB
Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Percepat Penurunan Stunting
Rabu 15-07-2026,17:09 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Edukasi Pelajar Cegah Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial
Rabu 15-07-2026,17:01 WIB
Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Gresik
Rabu 15-07-2026,16:51 WIB
Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 100 Juta di Paciran, OB Ditangkap di Mess Banjarwati Lamongan
Rabu 15-07-2026,16:40 WIB