Surabaya, Memorandum.co.id - Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar barang haram sabu, ganja dan pil koplo di rumah kontrakan Jalan Ngeni, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Kedua tersangka yang berhasil diringkus polisi berinisial TK (35), warga Jalan Rungkut, dan IH (24), warga Jalan Jetis Kulon. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyatakan, kedua pelaku diamankan di kontrakan dengan barang bukti 11 poket sabu seberat masing-masing 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram. Jika di total seberat 60,56 gram sabu beserta bungkusnya. "Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut. Lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo," kata Daniel, Kamis (4/8). Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat 15,64 gram. Adapun 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing, 1,61, +1,45, +1,57, +1,42, +1,56, +1,67, +1,55, +1,33, +1,49, +1,21 gram. Daniel Marundari mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastik warna putih yang berisi 11.000 butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL. "Kemudian 2 buah timbangan elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat," ungkap Daniel. Setelah terbukti, kedua tersangka selanjutnya langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik, TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram di Jalan Kenjeran. Kemudian menyuruh IH yang merupakan anak buah dari TK. "Saya suruh IH untuk mengambil maupun pasang ranjauan. Saya mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300 ribu per minggu dan memakai sabu secara gratis," terang TK. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rio)
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sidoarjo Diringkus Polisi
Kamis 04-08-2022,11:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,12:00 WIB
Penyakit Diabetes Tak Pandang Usia, Kenali Ciri Diabetes Sejak Dini
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB
Beras Merah vs Beras Putih, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan Jangka Panjang
Sabtu 31-01-2026,13:39 WIB
Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Besole Tulungagung Terendam Banjir
Sabtu 31-01-2026,12:46 WIB
PDIP Surabaya Geber Konsolidasi Marathon, Wajibkan Komposisi 50 Persen Kader Muda untuk Regenerasi
Terkini
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Minggu 01-02-2026,09:27 WIB
Tingkatkan Kualitas Pelatih Bola Voli 2026, PBVSI Malang Gelar Pelatihan
Minggu 01-02-2026,09:12 WIB
Terjang Gelombang Tinggi, Nelayan Srigonco Hilang Misterius di Perairan Pantai Balekambang
Minggu 01-02-2026,09:04 WIB
Bernardo Tavares Waspadai Kekuatan Dewa United yang Diperkuat Pemain Berkualitas
Minggu 01-02-2026,09:00 WIB