Surabaya, memorandum.co.id - Dalil keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa pencabulan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi ditanggapi jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus usai sidang di Surabaya. Tengku menyebut, ada ada poin yang ditanggapi JPU. Yang pertama adalah kompetensi relatif. Artinya, kewenangan PN Surabaya untuk mengadili suatu perkara. "Tadi, kami jawab (eksepsi dari terdakwa) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 Mahkamah Agung berdasarkan fatwanya, mengeluarkan fatwa pemindahan sidang. Jadi, dasarnya ada beberapa usulan, usulan itu kondusifitas dan keamanan di Jombang," tutur dia. Keberatan kedua perihal tidak cermat dan tidak lengkap. Menurutnya, hal itu juga telah dilontarkan saat sidang yang digelar secara tertutup itu. "Kami juga sudah jawab. Penasihat hukum terdakwa mendalihkan bahwa tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dan kekerasan. Walaupun, itu tidak masuk materi eksepsi tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara," kata dia. Selain itu, pihaknya juga menanggapi terkait dakwaan tidak jelas. Menurutnya, tidak lengkap itu karena ada kata-kata dalam surat dakwaan yang multi tafsir penasehat hukum. Namun, hal itu sudah dijawab oleh tim JPU. "Senin (7/8) depan, majelis hakim akan membuat putusan sela, jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum dan tanggapan dari kami selaku JPU. Tiga poin itu akan dijawab di putusan sela, kemudian nanti sekaligus keberatan yang soal sidang offline. Kami tanggapi secara tertulis, kami ajukan ke majelis hakim," tuturnya. Tengku memastikan, pihaknya tetap menyusun secara jelas dan lengkap seluruh dakwaan yang disampaikan. Bahkan, sejak sebelum, selama, hingga pasca sidang untuk menghadapi persidangan mendatang. "Kami bantah semua, karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap," jelasnya. Terkait keinginan tim penasihat hukum agar sidang digelar secara offline, Tengku menegaskan bahwa hal tersebut akan menimbulkan risiko tinggi terdakwa terkontaminasi Covid 19. "Kami mematuhi aturan sidang selama pandemi. Apabila keluar masuk penjara nanti risiko tertular virus ini, nanti menyebar, ini kami ditakutkan," katanya. Sementara itu, Mas Bechi tetap bersikukuh memohon sidang dilakukan secara offline. Bahkan, ia juga minta dihadirkan langsung hadir dalam sidang di Ruang Cakra. Salah satu anggota tim penasihat hukum Mas Bechi, Dion Leonardo mengamini hal itu. Ia mengatakan, pihaknya tetap menginginkan kliennya dihadirkan secara langsung di persidangan. "Bicara teknologi, karena ada sinyal, ada yang lain. Jadi, kita tetap minta sidangnya secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa dihadirkan persidangan," kata Dion usai sidang di PN Surabaya. Senin (1/8). Namun, hal tersebut belum terealisasi. Sebab, masih menanti putusan sela dari ketua majelis hakim, Sutrisno. "Nanti setelah ada keputusan sela, tadi acaranya tanggapan jaksa (JPU) atas eksepsi penasihat hukum, kemudian nanti tanggal 8 akan ada keputusan sela majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan tim penasihat hukum," ujarnya. Ihwal sidang hari ini, ia mengaku murni jawaban JPU terhadap eksepsi pihaknya. "Jadi, tadi hanya tanggapan JPU, di situ hanya normatif," tandasnya. (jak)
JPU: Fatwa MA Jadi Dasar Pemindahan Sidang
Senin 01-08-2022,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,10:59 WIB
Hadir di Majelis Burdah Wonorejo, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Terkini
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Sabtu 07-11-2026,19:24 WIB
Wanita Tewas Terserempet Kereta Api Jenggala di Plosowahyu Lamongan
Sabtu 07-11-2026,18:26 WIB