Surabaya, memorandum.co.id - Komunitas pecinta satwa Animals Hope Center bersama polisi menggerebek rumah jagal anjing di kawasan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri, Minggu (31/7/2022). Di rumah jagal itu, juga ditemukan satwa lainnya yang bukan tergolong sebagai hewan ternak. Setelah disembelih, hewan-hewan tersebut untuk dijual dan dikonsumsi dagingnya. Dalam penggerebekan itu, di rumah jagal ditemukan 4 ekor anjing, yang diduga piaraan dan diculik dari pemiliknya dalam kondisi terikat dalam karung. Aktivis Animals Hope Center, Cristiam Joshua Pale mengatakan, temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini, menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Informasi yang didapat, pemilik rumah jagal tersebut, secara turun temurun telah beroperasi selama sekitar 40 tahun. Bukan hanya jagal, tapi juga mengolah daging anjing yang tergolong sebagai piaraan hewan menjadi aneka menu masakan untuk dijual. "Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing, tapi juga ada biawak. Kami terlambat menyelematkannya karena ada enam karung yang sudah kosong. Artinya sudah ada enam ekor anjing yang sudah dibantai secara kejam, dipukul dan dibakar hidup-hidup untuk dijadikan olahan makanan," ungkap Cristian. Dengan kejadian ini, aktivis pecinta satwa Animal Hope Center mendorong pelaku dihukum setimpal. Karena diinformasikan telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraaan anjing. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari laporan masyarakat, pihaknya sudah bersama-sama mengecek ke lokasi dengan komunitas pecinta hewan. Temuan tersebut, oleh anggota ditindaklanjuti dengan mengamankan pemilik rumah jagal. Saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik dan saksi-saksi. "Saat ini kami masih pendalaman pemeriksaan terhadap pemilik dan pihak-pihak terkait," kata Mirzal. Jika terbukti bersalah, maka maka akan dijerat Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan maksimal 9 bulan. (rio)
Rumah Jagal Anjing Sumur Welut Digerebek
Minggu 31-07-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Pemkab Gresik Bidik Juara Umum MTQ Ke-32 Jatim dan Persiapkan Kafilah Terbaik
Minggu 19-04-2026,15:51 WIB
Modus Tuduh Terlibat Tawuran, Mahasiswa Jadi Korban Curanmor, Pelaku 4 Orang
Minggu 19-04-2026,18:16 WIB
Aksi Gendam di Taman Apsari Surabaya, Motor Honda PCX Milik Pelajar Raib
Terkini
Senin 20-04-2026,15:01 WIB
Manfaat Diet Singkong Sebagai Pengganti Nasi Rendah Gula dan Bikin Kenyang Lebih Lama
Senin 20-04-2026,14:56 WIB
Tak Temukan Bukti, Satreskrim Polres Bojonegoro Klarifikasi Kasus Dugaan Judi Online di Kepohbaru
Senin 20-04-2026,14:53 WIB
Tertibkan Pasar Tumpah, Pemkot Surabaya Gandeng Pedagang Masuk Area Pasar demi Estetika
Senin 20-04-2026,14:45 WIB
Jadi Garda Terdepan, 25 Relawan SIBAT Puger Wetan Asah Keahlian Selamatkan Nyawa
Senin 20-04-2026,14:42 WIB