Surabaya, memorandum.co.id - Komunitas pecinta satwa Animals Hope Center bersama polisi menggerebek rumah jagal anjing di kawasan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri, Minggu (31/7/2022). Di rumah jagal itu, juga ditemukan satwa lainnya yang bukan tergolong sebagai hewan ternak. Setelah disembelih, hewan-hewan tersebut untuk dijual dan dikonsumsi dagingnya. Dalam penggerebekan itu, di rumah jagal ditemukan 4 ekor anjing, yang diduga piaraan dan diculik dari pemiliknya dalam kondisi terikat dalam karung. Aktivis Animals Hope Center, Cristiam Joshua Pale mengatakan, temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini, menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Informasi yang didapat, pemilik rumah jagal tersebut, secara turun temurun telah beroperasi selama sekitar 40 tahun. Bukan hanya jagal, tapi juga mengolah daging anjing yang tergolong sebagai piaraan hewan menjadi aneka menu masakan untuk dijual. "Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing, tapi juga ada biawak. Kami terlambat menyelematkannya karena ada enam karung yang sudah kosong. Artinya sudah ada enam ekor anjing yang sudah dibantai secara kejam, dipukul dan dibakar hidup-hidup untuk dijadikan olahan makanan," ungkap Cristian. Dengan kejadian ini, aktivis pecinta satwa Animal Hope Center mendorong pelaku dihukum setimpal. Karena diinformasikan telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraaan anjing. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari laporan masyarakat, pihaknya sudah bersama-sama mengecek ke lokasi dengan komunitas pecinta hewan. Temuan tersebut, oleh anggota ditindaklanjuti dengan mengamankan pemilik rumah jagal. Saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik dan saksi-saksi. "Saat ini kami masih pendalaman pemeriksaan terhadap pemilik dan pihak-pihak terkait," kata Mirzal. Jika terbukti bersalah, maka maka akan dijerat Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan maksimal 9 bulan. (rio)
Rumah Jagal Anjing Sumur Welut Digerebek
Minggu 31-07-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:10 WIB
Bupati Malang Buka Pasar Murah Lebaran untuk Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok
Sabtu 14-03-2026,06:47 WIB
Panen Penghargaan di Tahun Pertama, Sanusi-Lathifah Mantapkan Visi Malang Makmur Berkelanjutan
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idul Fitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,06:00 WIB
Buah Mentimun yang Mendinginkan
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB