Surabaya, memorandum.co.id - Komunitas pecinta satwa Animals Hope Center bersama polisi menggerebek rumah jagal anjing di kawasan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri, Minggu (31/7/2022). Di rumah jagal itu, juga ditemukan satwa lainnya yang bukan tergolong sebagai hewan ternak. Setelah disembelih, hewan-hewan tersebut untuk dijual dan dikonsumsi dagingnya. Dalam penggerebekan itu, di rumah jagal ditemukan 4 ekor anjing, yang diduga piaraan dan diculik dari pemiliknya dalam kondisi terikat dalam karung. Aktivis Animals Hope Center, Cristiam Joshua Pale mengatakan, temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini, menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Informasi yang didapat, pemilik rumah jagal tersebut, secara turun temurun telah beroperasi selama sekitar 40 tahun. Bukan hanya jagal, tapi juga mengolah daging anjing yang tergolong sebagai piaraan hewan menjadi aneka menu masakan untuk dijual. "Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing, tapi juga ada biawak. Kami terlambat menyelematkannya karena ada enam karung yang sudah kosong. Artinya sudah ada enam ekor anjing yang sudah dibantai secara kejam, dipukul dan dibakar hidup-hidup untuk dijadikan olahan makanan," ungkap Cristian. Dengan kejadian ini, aktivis pecinta satwa Animal Hope Center mendorong pelaku dihukum setimpal. Karena diinformasikan telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraaan anjing. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari laporan masyarakat, pihaknya sudah bersama-sama mengecek ke lokasi dengan komunitas pecinta hewan. Temuan tersebut, oleh anggota ditindaklanjuti dengan mengamankan pemilik rumah jagal. Saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik dan saksi-saksi. "Saat ini kami masih pendalaman pemeriksaan terhadap pemilik dan pihak-pihak terkait," kata Mirzal. Jika terbukti bersalah, maka maka akan dijerat Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan maksimal 9 bulan. (rio)
Rumah Jagal Anjing Sumur Welut Digerebek
Minggu 31-07-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,08:29 WIB
Kesaksian Kadindik Jatim Buka Celah Dakwaan, Unsur Pemerasan Dipertanyakan
Minggu 01-02-2026,12:15 WIB
SPPG Asemrowo Surabaya Dibuka, Ribuan Murid dan 3B Siap Terima Manfaat
Minggu 01-02-2026,09:04 WIB
Bernardo Tavares Waspadai Kekuatan Dewa United yang Diperkuat Pemain Berkualitas
Minggu 01-02-2026,16:50 WIB
IPEMI Muslimah Fiesta 2026 Cetak Generasi Entrepreneur Muda Berbakat di Gresik
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Terkini
Minggu 01-02-2026,23:03 WIB
Grammy Awards 2026: Lady Gaga, Justin Bieber, dan Sabrina Carpenter Siap Guncang Panggung Terbesar Musik Dunia
Minggu 01-02-2026,22:21 WIB
Kehilangan Dua Poin di Kandang, Bernardo Tavares Evaluasi Performa Persebaya
Minggu 01-02-2026,22:10 WIB
Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
Minggu 01-02-2026,21:51 WIB
Gol Dianulir VAR, Persebaya Berbagi Poin dengan Dewa United
Minggu 01-02-2026,21:26 WIB