Juragan Bakso Edarkan Sabu Berakhir di Penjara

Minggu 31-07-2022,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Juragan bakso asal Jalan Sutorejo, Mulyorejo, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Bisnis terlarang yang digeluti juragan bakwan Joko (41), itu tergolong rapi. Dari catatan polisi sudah 30 kali transaksi atau menerima ranjauan sabu dari penyuplainya. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan tim menyergap Joko di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (9/7/2022). Rumah itu sekaligus difungsikan untuk membuka usaha bakwan. "Dalam penggeledahan, anggota kami ditemukan barang bukti kurang lebih 2,5 gram sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok," ujar Daniel, Minggu (31/7/2022). Petugas juga menyita timbangan elektrik, lima bendel plastik klip kosong, kartu ATM, buku rekening, HP, dan buku untuk mencatat transaksi sabu yang diedarkan tersangka. Dalam pemeriksaan, Joko mengaku, bahwa sabu itu merupakan titipan seseorang berinisial TD yang dikirim dengan cara diranjau di Jalan Arjuno, tiga hari sebelumnya. "Sabu itu akan saya edarkan lagi untuk mendapatkan komisi dari TD. Saya telah menerima titipan sabu sebanyak 30 kali," terang Joko. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolrestabes Surabaya. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait