Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang pemuda sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial IA (26) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Dia diamankan berikut barang bukti 6,12 gram sabu. Total barang bukti sabu itu, oleh tersangka sudah dibungkus menjadi enam poket masing-masing 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram. Untuk mengelabui polisi, dia membungkus sabu-sabu tersebut dengan kemasan rokok. "Benar, jadi pada Sabtu,(30/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, kami dari anggota Polres Lumajang melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti enam poket diduga sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Minggu (31/7/2022) siang. Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik jual beli narkoba di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Dari informasi tersebut, ia kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan proses penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi rumah tersangka yang dijadikan lokasi untuk transaksi. Usai memastikan keberadaan tersangka, polisi berpakaian preman pun membagi tugas. Beberapa merangsek ke dalam. Sementara sisanya berjaga-jaga di luar rumah. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka IA berikut barang bukti enam poket sabu yang disembunyikan di bekas bungkus rokok. "Kami sita sebanyak 6,12 gram sabu," pungkas Ernowo. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fdn)
Polres Lumajang Amankan Pengedar Sabu Kedungjajang
Minggu 31-07-2022,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Kapolres Gresik Gelar Jangkar, Dengar Aspirasi Nelayan dan Salurkan Bantuan Keselamatan Laut
Terkini
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB
Aniaya Perempuan di Four Club Surabaya, Pria Asal Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara
Selasa 23-06-2026,20:03 WIB