Polres Lumajang Amankan Pengedar Sabu Kedungjajang

Minggu 31-07-2022,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang pemuda sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial IA (26) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Dia diamankan berikut barang bukti 6,12 gram sabu. Total barang bukti sabu itu, oleh tersangka sudah dibungkus menjadi enam poket masing-masing 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram. Untuk mengelabui polisi, dia membungkus sabu-sabu tersebut dengan kemasan rokok. "Benar, jadi pada Sabtu,(30/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, kami dari anggota Polres Lumajang melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti enam poket diduga sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Minggu (31/7/2022)  siang. Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik jual beli narkoba di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang. Dari informasi tersebut, ia kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan proses penyelidikan. Dari penyelidikan itu, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi rumah tersangka yang dijadikan lokasi untuk transaksi. Usai memastikan keberadaan tersangka, polisi berpakaian preman pun membagi tugas. Beberapa merangsek ke dalam. Sementara sisanya berjaga-jaga di luar rumah. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka IA berikut barang bukti enam poket sabu yang disembunyikan di bekas bungkus rokok. "Kami sita sebanyak 6,12 gram sabu," pungkas Ernowo. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait