Saluran jadi Lahan Kosong hingga Pertokoan, Warga Kebraon Minta Pemkot Jangan Lambat

Minggu 31-07-2022,18:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Alih fungsi saluran utama yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang berada di sekitar Jalan Kebraon V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang dipertanyakan warga tindaklanjutnya. Sudah dua minggu, sejak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya melakukan peninjauan saluran yang beralih fungsi menjadi lahan kosong hingga pertokoan. DSDABM menegaskan akan mengembalikan fungsi saluran ke semula sebagai sistem drainase. Karena itu, warga Kebraon mendesak agar segera terealisasi. Ketua LPMK Kebraon Gatot Setiabudi mengungkapkan, pihaknya bersama pengurus kampung dan tokoh masyarakat setempat berharap ada kepastian pengembalian fungsi saluran. Sebab, saluran utama yang dimatikan oleh pengembang itu sangat penting keberadaannya. Tidak hanya menjadi aset negara yang wajib untuk dijaga, namun juga vital agar Kebraon tak dihantui banjir berkepanjangan. “Sudah 2 minggu, kami menunggu kepastian pengembalihan fungsi saluran yang ada di antara persil 45 dan persil 46 yang diuruk oleh pengembang menjadi lahan kosong. Lalu juga di antara persil 69 dan persil 47 yang sudah dialihfungsikan menjadi pertokoan. Maka warga minta ketegasan dinas terkait untuk segera mengembalikan fungsi ke semula seperti arahan yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota Eri Cahyadi,” ucap Gatot, Minggu (31/7/2022). Pihaknya bersama warga sudah datang tiga kali ke kantor Kelurahan Kebraon untuk wadul ke lurah. Kemudian sekali menghadap wali kota. Terakhir, pada Jumat (29/7) lalu mendatangi kelurahan guna menanyakan janji dari DSDABM. Gatot menyampaikan bahwa setelah tinjau ke lapangan, DSDABM berjanji membantu warga Kebraon untuk mengembalikan fungsi saluran yang diuruk tersebut. “Karena jelas, saluran itu ada. Dan sesuai hasil rapat bersama dinas, juga dinyatakan saluran tersebut tergambar di buku krawangan dan kretek desa, sehingga diputuskan untuk dikembalikan fungsinya ke semula sebagai saluran. Ini kami harap dapat segera ditindaklanjuti. Karena warga was-was, setiap musim hujan, Kebraon selalu banjir. Penyebabnya gara-gara saluran tersebut yang sengaja dimatikan,” jelasnya. Namun begitu, Gatot menegaskan, bila pemkot terbukti lelet dan tak berpihak kepada warga, maka pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. “Warga masih menunggu kepastiannya, kalau tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan janji-janji pemkot, maka warga akan menyampaikan penyalahgunaan fungsi saluran yang mengakibatkan banjir dan hilangnya aset negara tersebut ke kejaksaan negeri,” tegas Gatot. Sementara itu, Sekretaris DSDABM Surabaya AA Gde Dwija Wardhana menjelaskan, usai melakukan survei dan pendataan di lokasi, pihaknya langsung berkoordinasi bersama OPD terkait dan kejaksaan. Hasilnya, saluran yang berada di atas lahan kosong akan difungsikan kembali sebagai sistem drainase. “Kami sudah berkirim surat sebagai peringatan kepada PT MDS (pemilik lahan kosong, red) bahwa pemkot akan memfungsikan saluran dan meminta PT MDS untuk mengembalikan fungsi saluran tersebut,” urai Dwija. “Sedangkan untuk saluran yang berada di kompleks ruko, dari data-data bangunan tersebut masuk dalam site plan Perumahan Griya Kebraon. Kami sudah koordinasikan dengan DPRKPP (dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan) terkait site plan dan IMB ruko-ruko tersebut,” sambungnya. Dwija menjelaskan, kepastian tentang site plan dan IMB yang berkaitan dengan kompleks pertokoan menjadi kewenangan DPRKPP untuk menindaklanjuti. Bila ditemukan pelanggaran, maka DPRKPP nantinya akan menindaklanjuti dengan meminta bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Surabaya. “Memang dalam penanganan ini perlu ada koordinasi dengan beberapa PD terkait, jadi tidak bisa sektoral hanya DSDABM saja,” tuntas Dwija. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait