Surabaya, Memorandum.co.id - Pemuda berinisial MI (22), warga Jalan Gembong Genteng Sambongan ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan petugas karena 3 kali mencabuli bocah 17 tahun yang masih tetangganya sendiri. Mirisnya, pencabulan dilakukan pelaku saat kedua orangtua korban sedang pergi ke rumah sakit. Hingga perbuatan MI diketahui sendiri oleh orangtua korban di rumahnya. Kemudian mengajak warga mengamankan tersangka. Kemudian melapor ke polisi. Hingga akhirnya tersangka dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas langsung menjebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk menebus dosanya. "Orangtua korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tersangka kami tangkap setelah sempat melarikan diri," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (26/7). Mirzal mengungkapkan, kejadian persetubuhan kali pertama dilakukan oleh MI ketika bapaknya menunggui ibunya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Keadaan itu, dimanfaatkan MI untuk menyetubuhi Bunga. Untuk memuluskan niat jahatnya, Ia pun masuk ke rumah korban dengan dalih hendak mengajak main game di rumah korban. Suasana sepi hingga memaksanya untuk menyetubuhi korban. "Korban disetubuhi di kamarnya. Kami sita sprei yang ada bercak spermanya," ungkap Mirzal. Setelah aksi pertamanya berjalan mulus, MI kembali menyetubuhi korban untuk kali ketiga dengan modus serupa. Awalnya, tersangka mengajak dulu korban untuk makan di luar. Setelah makan, tersangka kembali menyetubuhi korban di dalam kamar. Namun, aksi ketiganya ini ketahuan warga dan digerebek. Di hadapan penyidik, MI mengakui semua perbuatannya. "Saya sudah tiga kali menyetubuhi korban. Saya ajak korban main game online lebih dulu," terangnya. (rio)
Ajak Main Game Online, Pemuda Genteng Setubuhi Tetangga
Selasa 26-07-2022,13:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Rabu 15-07-2026,20:20 WIB
Pengusaha Truk Surabaya Keluhkan Opsen Pajak Kendaraan, Dinilai Memberatkan Usaha
Rabu 15-07-2026,20:07 WIB
Tinjau Pengelolaan Sampah di Jombang, Menteri LH Siap Jadikan Model Nasional Ekonomi Sirkular
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
Arus Peti Kemas TPS Surabaya Tumbuh 5,06 Persen pada Juni 2026
Kamis 16-07-2026,15:59 WIB
Dalih Biaya Proyek, Staf Akutansi Kuras Kas Perusahaan Rp82,8 Juta ke ShopeePay Pribadi
Kamis 16-07-2026,15:50 WIB
Polres Mojokerto Bekali Peserta MPLS dengan Pendidikan Karakter dan Kesadaran Hukum
Kamis 16-07-2026,15:41 WIB
Jadi Sarana Penggunaan Narkoba, MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik
Kamis 16-07-2026,15:35 WIB