Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Gresik membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu - sabu di Pulau Mengare, Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah. Polisi membekuk seorang bandar dan menyita barang bukti 92 poket serbuk setan siap edar dengan total seberat 31,88 gram. Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengungkapkan, pihaknya meringkus Akhmad Sukhaimin (56) warga RT 10 RW 5 Dusun Sumbersari, Desa Tajung Widoro. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Mengare dan sekitarnya. Setelah proses pengintaian dan penyelidikan, Satreskoba melakukan penggerebekan tersangka di rumahnya pada Selasa (19/7) lalu. Sukhaimin tidak bisa mengelak. Polisi berhasil menemukan puluhan poket sabu - sabu yang telah dikemas dalam kemasan paket hemat (pahe). "Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu - sabu seberat 2,04 gram. Kemudian 3 plastik klip masing - masing seberat 0,32 gram, 7 plastik klip masing - masing 0,33 gram, 11 plastik klip 0,34 gram-an, 13 plastik klip dengan berat masing - masing 0,36 gram dan 3 plastik klip dengan berat timbang masing - masing 0,40 gram," kata AKP Tatak Sutrisna. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 45 plastik klip lain yang juga berisi kristal putih sabu - sabu. Rinciannya, 21 plastik klip dengan berat timbang masing - masing 0,37 gram, 18 poket masing - masing 0,38 gram dan 6 poket masing - masing seberat 0,39 gram. Selain itu, juga diamankan 1 set alat isap, 1 pak sedotan plastik, 2 notebook catatan penjualan, uang tunai Rp 200 ribu, 3 sekrop sedotan plastik, 1 dompet berisi plastik klip kosong dan sebuah HP. "Total sabu - sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 92 plastik klip dengan total berat 31,88 gram. Sabu - sabu tersebut sudah siap diedarkan ke orang - orang yang sudah menjadi pelanggan tersangka," jlentreh mantan Kapolsek Menganti tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikeler ke Mapolres Gresik. Sukhaimin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Gresik," tutup Tatak.(and/har)
Bandar Sabu Mengare Gresik Dibekuk, 92 Poket SS Disita
Selasa 26-07-2022,11:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,07:07 WIB
Sidang Sempro dan Sidang Hati
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Marry Diana Menjemput Cahaya Islam, Dawai Hidayah dalam Al-Fatihah
Rabu 04-03-2026,03:44 WIB
Rodrygo Cedera Lutut, Terancam Gagal Tampil di Piala Dunia
Rabu 04-03-2026,07:31 WIB
Penajatim Resmi Meluncur, Media Siber Baru Berkualitas dan Berintegritas
Terkini
Rabu 04-03-2026,23:09 WIB
Khofifah-BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat, Perkuat Legalitas Aset dan Tempat Ibadah
Rabu 04-03-2026,23:01 WIB
Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan
Rabu 04-03-2026,22:09 WIB
Zakat Tembus Rp 18 Miliar, Wali Kota Eri Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Kebersamaan Surabaya
Rabu 04-03-2026,22:03 WIB
Serapan APBD 2025 hanya 93,34 Persen, DPRD Kabupaten Madiun Dalami LKPJ Bupati
Rabu 04-03-2026,21:38 WIB