Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Gresik membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu - sabu di Pulau Mengare, Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah. Polisi membekuk seorang bandar dan menyita barang bukti 92 poket serbuk setan siap edar dengan total seberat 31,88 gram. Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengungkapkan, pihaknya meringkus Akhmad Sukhaimin (56) warga RT 10 RW 5 Dusun Sumbersari, Desa Tajung Widoro. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Mengare dan sekitarnya. Setelah proses pengintaian dan penyelidikan, Satreskoba melakukan penggerebekan tersangka di rumahnya pada Selasa (19/7) lalu. Sukhaimin tidak bisa mengelak. Polisi berhasil menemukan puluhan poket sabu - sabu yang telah dikemas dalam kemasan paket hemat (pahe). "Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu - sabu seberat 2,04 gram. Kemudian 3 plastik klip masing - masing seberat 0,32 gram, 7 plastik klip masing - masing 0,33 gram, 11 plastik klip 0,34 gram-an, 13 plastik klip dengan berat masing - masing 0,36 gram dan 3 plastik klip dengan berat timbang masing - masing 0,40 gram," kata AKP Tatak Sutrisna. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 45 plastik klip lain yang juga berisi kristal putih sabu - sabu. Rinciannya, 21 plastik klip dengan berat timbang masing - masing 0,37 gram, 18 poket masing - masing 0,38 gram dan 6 poket masing - masing seberat 0,39 gram. Selain itu, juga diamankan 1 set alat isap, 1 pak sedotan plastik, 2 notebook catatan penjualan, uang tunai Rp 200 ribu, 3 sekrop sedotan plastik, 1 dompet berisi plastik klip kosong dan sebuah HP. "Total sabu - sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 92 plastik klip dengan total berat 31,88 gram. Sabu - sabu tersebut sudah siap diedarkan ke orang - orang yang sudah menjadi pelanggan tersangka," jlentreh mantan Kapolsek Menganti tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikeler ke Mapolres Gresik. Sukhaimin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Gresik," tutup Tatak.(and/har)
Bandar Sabu Mengare Gresik Dibekuk, 92 Poket SS Disita
Selasa 26-07-2022,11:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,20:51 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Senin 19-10-2026,21:25 WIB
Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Kediri, Motivasi Santri dan Ingatkan Bahaya Bullying
Senin 19-10-2026,21:11 WIB
Finalis Cak Surabaya 2019 Terjerat Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar
Terkini
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,17:20 WIB
Eri Cahyadi Larang Seluruh SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran, Pungli dan Penjualan LKS Disorot
Selasa 20-10-2026,17:16 WIB
Kabupaten Malang Siapkan Bantuan Rp10 Juta per CPMI, Anggaran 2027 Diusulkan Rp3,2 Miliar
Selasa 20-10-2026,17:03 WIB
Polsek Wiyung Sambangi Warga, Sosialisasikan Call Center 110 untuk Perkuat Kamtibmas
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB