Surabaya, memorandum.co.id - Buruh Jawa Timur akhirnya memilih melakukan gugatan terhadap Gubernur Jatim. Penyebabnya, protes buruh terhadap upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 tidak juga mendapat perhatian dari pemangku kebijakan tertinggi Jawa Timur. UMK 2022 di Jatim sudah digedok Gubernur 20 November 20211. Untuk Surabaya, UMK tertinggi sebesar Rp 4,603, 882,97. Sedangkan terrendah, Sampang Rp 2,085,520,69. Padahal, buruh tidak setuju dengan keputusan itu, namun Gubernur malah langsung menggedoknya. Buruh sebenarnya ingin lebih dulu diajak berunding terkait UMK tersebut. Bahkan beberapa kali, aliansi buruh di Jatim juga menggelar aksi demo di depan gedung Grahadi maupun di depan gedung DPRD Jatim. Namun, aksi mereka seolah hanya sebagai tontonan belaka. Gerakan serikat pekerja Jawa Timur (Gesper) menyebutkan, mewakili pekerja di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 20/G/2022/PTUN.SBY. “Kami melakukan langkah hukum untuk mencabut keputusan Jawa Timur tentang UMK tahun 2022,” tegas Nurudin Hidayat perwakilan Gesper, Senin (25/7). Nurudin menyebutkan, putusan UMK 2022 yang ditetapkan 20 November 2021 mendapat banyak protes dari aliansi buruh di kabupaten/kota se-Jawa Timur. Nuruddin Hidayat yang juga Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), menyatakan mengawal putusan PTUN Rabu (27/7) besok. Massa Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) juga berencana turun jalan. “InsyaAllah pada 27 Juli 2022 kami akan berada di PTUN Surabaya untuk mengawal sidang putusan gugatan buruh terhadap UMK Jatim tahun 2022,” tutur dia. Diperoleh informasi ada ribuan buruh akan menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Ir H Juanda, Semambung, Sidoarjo. Massa buruh yang mengawal proses putusan sidang UMK 2022, berasal dari Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Surabaya, Mojokerto, dan sejumlah wilayah lainnya. “Sekitar 1.000 massa yang turun aksi mengawal putusan gugatan Geseper ke PTUN,” urai dia. Terpisah Kadisnaker Jatim, Himawan Estu menyampaikan, hal itu menjadi ranah Biro Hukum Pemprov Jatim. “Biro Hukum yang digugat SK Gubernur,” kata Hinawan. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti menyampaikan, hingga Senin (25/7) sekitar pukul 10.00 pihaknya belum menerima surat rencana sidang putusan gugatan UMK Jatim tahun 2022. “Belum,” katanya singkat. (day)
Buruh Jatim Gugat Gubernur Terkait UMK
Senin 25-07-2022,20:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,08:05 WIB
Tak Tanggung - Tanggung! Pulang Wamil, Jin BTS Didapuk Jadi Brand Ambassador 3 Brand Terkenal
Minggu 06-10-2024,06:49 WIB
Kesuksesan Versi Gen Z: Antara Harta, Kebahagiaan, dan Tekanan Sosial Media
Minggu 06-10-2024,05:02 WIB
Risma Hadiri Pengajian Akbar Dusun Kepuh Margoanyar
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Minggu 06-10-2024,15:19 WIB
Ini Tampang Mantan Anggota DPRD Bangkalan yang Edarkan Sabu-sabu
Terkini
Minggu 06-10-2024,20:54 WIB
Killing Me Softly: Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Psikis dalam Pacaran
Minggu 06-10-2024,20:14 WIB
Ini Janji Paslon Bonus saat Kampanye Akbar
Minggu 06-10-2024,19:31 WIB
Kawasan Jalan Tunjungan Semrawut, Dewan Gerindra Minta Pemkot Lakukan Pembenahan
Minggu 06-10-2024,18:47 WIB
Pemuda Pancasila Optimis Fawait-Djoko Susanto Bawa Perubahan Jember
Minggu 06-10-2024,18:29 WIB