Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak lima pejudi merpati diamankan anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari. Penangkapan itu, buntut penggerebekan pagupon di Jalan Ploso atau Karangasem akhir pekan lalu. Dalam kasus ini, kelima tersangka terbukti melakukan perjudian dengan media burung merpati. Mereka yang ditangkap masing-masing DT (46), wargq Jalan Pacar Kembang Gang IX. Ia merupakan pemilik pagupon sekaligus pemain. Selain itu YT (46), warga Jalan Ploso Gang V. Ia juga berperan sebagai pemilik pagupon, burung dan pemain. TDA (28), warga Jalan Ploso Timur Gang Buntu. Dalam kasus ini, dia bertugas melepas burung aduan. Dari tugas itu, tersangka mendapat hasil upah dari perjudian pemilik burung. Tersangka lain, DS, (26), asal Jalan Jagiran Gang III. Sama seperti TDA, ia berperan sebagai pelepas burung dan NDR, (42) asal Jalan Pacar Kembang Gang II. Dia berperan sebagai pengepul uang judi burung merpati. Dari mereka diamankan, dua pasang merpati aduan, dua keranjang, dua buah kentongan berikut pemukulnya, uang tunai komisi Rp 20 ribu, serta uang tunai milik para penombok Rp 1,1 juta. Selain itu, turut jadi barang bukti puluhan burung merpati aduan yang diamankan dari lokasi tersebut. "Untuk diketahui, kami tak main-main dengan praktik seperti ini. Akan kami tindak tegas," terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/7) sore. Bayu menjelaskan, pengungkapan kali ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian. Dari sana, ia kemudian meminta anggotanya melakukan penyelidikan serta pendalaman tentang informasi tersebut. Selanjutnya pada, Rabu (20/7), pukul 17.00 anggota gabungan polsek dan tiga pilar melakukan penggerebekan di kawasan Karangasem dan Ploso. Dari lokasi itu, lima orang yang kedapatan melakukan praktik judi langsung digelandang ke mapolsek. "Ada lima orang ditangkap, pada saat itu berlangsungnya perjudian merpati dengan menggunakan uang taruhan. Anggota juga menyita barang yang berkaitan dengan perjudian dengan menggunakan sarana burung merpati," imbuh Bayu. Sementara itu, tersangka YT mengaku tak mengetahui jika ulahnya tersebut harus berbuntut panjang. Padahal, di lokasi itu, ia awalnya hanya berniat menyalurkan hobi sebagai pecinta merpati. "Hanya untung 20 persen dari taruhan pak. Makanya saya tergiur," aku YT.(fdn)
Lima Pejudi Merpati Kompak Tidur di Penjara
Senin 25-07-2022,19:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Terkini
Selasa 26-11-2024,17:16 WIB
Tingkat Kerawanan Tinggi, 7.125 Personel Diterjunkan Amankan Pilkada di Lamongan
Selasa 26-11-2024,16:57 WIB
Catut IMI Jatim, Penyelenggara Drag Race di Sidoarjo Diadukan Polisi
Selasa 26-11-2024,16:00 WIB
Evaluasi Kinerja Menyeluruh, Kemenkumham Maluku Siap Hadapi Tantangan Transformasi
Selasa 26-11-2024,15:42 WIB
Kapolsek Simokerto Kawal Ketat Distribusi 244 Kotak Suara Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,15:26 WIB